TANGERANG, (JN) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) beserta aparaturnya agar berhati-hati dan transparan dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sehingga dana yang diterima dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga dan tidak melanggar hukum.
“Jangan sampai ada Kades yang tersangkut kasus hukum penyelewengan Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD). Gunakan sesuai aturan yang berlaku,” Kata Yayat Rohiman, Selasa (8/8/2023).
Terkait adanya perbedaan pendapat masyarakat di salah satu desa, soal apakah Dana Desa bisa digunakan untuk membangun di kawasan perumahan, Yayat mengatakan tidak boleh. Dia menjelaskan, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang terbit setiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan, ” terang Yayat.
Yayat lanjut menjelaskan, setiap desa tidak hanya mendapatkan dana dari pemerintah pusat atau yang disebut dengan Dana Desa (DD), tetapi juga menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari pemerintah Kabupaten.
“Nah, kalau Alokasi Dana Desa ini bisa digunakan untuk membangun di kawasan perumahan, seperti pembangunan posyandu. Tetapi dengan catatan pengembang perumahan tersebut sudah menyerahkann Fasos Fasumnya ke pemerintah, kalu belum ya tidak boleh dibangun oleh pemerintah,” pungkasnya.
