TANGERANG, (JN) – Pemkab Tangerang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, akan mendirikan delapan titik cek poin di sejumlah akses perbatasan wilayah. Hal tersebut dilakukan untuk pengawasan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang belakangan tengah marak di Indonesia.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Asep Jatmika mengatakan, saat ini pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran wabah PMK. Upaya utama yang dilakukan yakni mendirikan cek poin
untuk pengawasan distribusi hewan ternak dari luar daerah.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Dishub untuk mendirikan delapan titik cek poin untuk pengawasan terhadap hewan ternak yang masuk ke Kabupaten Tangerang,” kata Asep, Selasa (24/5/2020).
Delapan titik cek poin tersebut akan didirikan di perbatasan Tangerang-Bogor, Tangerang-Rangkasbitung, Legok, Jayanti, Serang dan pintu keluar gerbang Tol Bitung serta titik-titik lainnya.
“Hewan ternak yang masuk dari luar daerah akan diperiksa kelengkapan dokumen kesehatannya oleh petugas di masing-masing cek poin,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan ada hewan yang tidak memenuhi persyaratan maka akan dibalikan ke daerah asalnya.
Sedangkan, untuk hewan ternak yang lolos dari pemeriksaan petugas dan dinyatakan sehat, selanjutnya akan dilakukan proses karantina selama 14 hari.
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan pengawasan pada setiap rumah potong hewan dan peternakan yang ada di Kabupaten Tangerang oleh tim Satgas reaksi cepat pencegahan dan pengendalian PMK.
“Dari hasil pengawasan yang kami lakukan, sejauh ini di Kabupaten Tangerang, masih aman tidak ditemukan kasus PMK,” ungkapnya.
Asep juga mengimbau kepada para pelaku usaha peternakan agar melakukan pengawasan dengan cara memeriksa kondisi kesehatan hewan secara rutin, salah satunya dengan memeriksa bagian mulut, stamina dan kuku hewan tersebut.
“Kalau nanti para pengusaha maupun peternak menemukan gejala PMK pada hewannya, kami harapkan segera melaporkan ke Dinas Peternakan setempat atau petugas yang ada di UPT,” pungkasnya.