Jendela Informasi Rakyat

Bupati Tangerang Ditagih Janji Pengelolaan Sampah, DLHK Didesak Bertanggung Jawab atas Penutupan TPA Jatiwaringin

  • Bagikan

TANGERANG, (JN) – Bupati Kabupaten Tangerang, Moch. Maesal Rasyid ditagih janji oleh sejumlah elemen masyarakat terkait penanganan dan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Tangerang. Salah satu pihak yang menyuarakan tuntutan ini kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Tangerang, yang juga menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat atas penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Salah satu Kader HMI Cabang Kabupaten Tangerang Fikri Fachri menyampaikan, bahwa hingga kini tidak ada langkah konkret dan nyata dari Bupati maupun DLHK dalam menyelesaikan persoalan darurat sampah yang semakin meluas. Padahal, kata Fikri, pemerintah daerah telah menaikkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari Rp7,52 triliun menjadi Rp8,12 triliun, dengan salah satu fokus utamanya adalah penanganan sampah.

“Peningkatan anggaran tersebut tidak mencerminkan perubahan signifikan di lapangan. Sampah masih menumpuk di banyak titik, mulai dari area pasar hingga jalan-jalan permukiman. Ini membuktikan tidak ada keseriusan dalam penanganan sampah,” tegas Fikri.

Puncak kekecewaan muncul ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi menutup TPA Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (16/5/2025). Penutupan dilakukan lantaran lokasi seluas 31 hektare itu dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah, serta tidak memenuhi standar pengelolaan sampah berkelanjutan.

Fikri menilai DLHK Kabupaten Tangerang sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung atas pengelolaan TPA tersebut telah gagal menjalankan tugasnya. Bahkan, ia mendesak agar Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, segera mengundurkan diri dari jabatannya.

“Dengan anggaran yang besar, seharusnya DLHK bisa melakukan pengelolaan yang lebih baik. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Penutupan TPA oleh KLHK adalah bukti konkret dari kegagalan manajemen DLHK Kabupaten Tangerang dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Fikri juga mempertanyakan arah kebijakan pengelolaan sampah pasca-penutupan TPA Jatiwaringin. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan dari Pemkab Tangerang terkait solusi alternatif. “Kalau TPA Jatiwaringin ditutup, lalu sampah-sampah ini mau dibuang ke mana? Tidak ada roadmap atau kebijakan darurat dari pemerintah,” kata Fikri.

Lebih lanjut, Fikri menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran yang telah disahkan dalam APBD. Ia berharap tidak ada pembiaran terhadap kelalaian pengelolaan lingkungan dan meminta DPRD Kabupaten Tangerang segera memanggil pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

“Ini bukan hanya soal teknis pengelolaan sampah, tapi juga soal hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat. Kami minta agar Pemkab Tangerang, terutama DLHK, tidak lepas tangan,” pungkasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version