BANTEN – Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, nampaknya akan berbuntut panjang.
Setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, pada 11 Juni 2025 lalu menetapkan Ketua LSM MPL, MS (51), sebagai tersangka dugaan pemerasan Rp400 juta terhadap PT WPLI, kini Gabungan aktivis di Provinsi Banten akan menyurati Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).
Surat yang akan segera dilayangkan itu berisi permintaan penjelasan dari KLH mengenai kelanjutan kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 Industri dan B3 Medis yang dilakukan oleh PT WPLI dalam pada tahun 2015 silam.
Alamsyah MK, salahsatu perwakilan dari gabungan aktivis di Banten mengungkapkan, berdasarkan jejak digital diketahui bahwa Kementerian LHK pada tahun 2015 lalu memberikan sanksi berupa pembekuan izin terhadap PT WPLI karena perusahaan pengelolaan limbah B3 tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan.
Menurut pernyataan pihak KLHK kala itu, PT WPLI kedapatan membuang limbah ke saluran air yang mengaliri ke sawah milik warga serta mengubur limbah B3 di dalam tanah.
“Namun hingga kini, setelah hampir 10 tahun berlalu, tidak diketahui secara jelas seperti apa tindak lanjut dan penyelesaian kasus tersebut, baik dari sisi penegakan hukum maupun pemulihan lingkungan. Hal inilah yang mendorong para aktivis untuk mengambil langkah konkret,” kata aktivis Alamsyah MK, Jumat (13/6/2025).
Ketua Umum LSM Geram ini menduga, kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum LSM tersebut ada kaitannya dengan pelanggaran yang dilakukan PT WPLI yang telah mendapat sanksi dari KLH pada 2015 lalu.
Terlebih, lanjut Alam, pihaknya juga mendapat informasi bahwa sempat terjadi pertemuan yang melibatkan pihak perusahaan, oknum LSM, dan bahkan disebut-sebut melibatkan unsur Direktorat Gakkum KLHK.
“Kami melihat ada benang merah antara kasus lama tahun 2015 dan peristiwa hari ini. Dugaan kami, akar permasalahan yang belum tuntas saat itu justru menjadi celah bagi praktik-praktik tekanan dan pemerasan di kemudian hari. Maka kami sepakat, ini bukan hanya tentang uang Rp400 juta saja. Tapi harus diklarifikasi uang itu uang apa?, kenapa sampai merasa tertekan? dan kenapa perusahaan bisa sampai sejauh itu?” tutur Alamsyah.
Menurut Alam, sebagai aktivis yang peduli terhadap tanah Banten, ia tidak ingin publik hanya disuguhi potongan informasi. Harus ada klarifikasi dari semua pihak.
“Apa yang terjadi setelah 2015?, apakah sanksi itu dicabut?, apakah pelanggaran lingkungan tersebut sudah diperbaiki?. Dan jika benar perusahaan merasa tertekan, kita juga ingin tahu siapa yang menekan, dengan alasan apa, dan apakah ada pembiaran?,” pungkasnya.
Diketahui, pada 11 Juni 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), MS (51), sebagai tersangka dugaan pemerasan Rp400 juta terhadap sebuah perusahaan pengelola limbah industri di Kabupaten Serang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya.
“Salah satu bentuk kegiatan premanisme dilakukan oleh Ketua LSM MPL dengan modus membuat laporan seolah-olah telah terjadi pencemaran lingkungan oleh pihak PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI),” ujar Didik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang.
Menurut Didik, tersangka kemudian melaporkan dugaan pencemaran tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lalu menekan perusahaan agar memberikan dana pembinaan organisasi sebesar Rp15 juta per bulan selama 20 bulan, serta dana operasional senilai Rp100 juta.
“Total kerugian yang ditanggung PT WPLI mencapai Rp400 juta,” ujar Didik.
