TANGERANG, (JN) – Sebanyak 244 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang akan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan Kades dari enam ke 8 tahun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Tangerang bakal melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades besok Jumat 27 Juni 2024.
“InsyaAllah besok pagi pengukuhan,” kata Yayat Rohiman, Kamis (26/6/2024).
Menurut Yayat, pengukuhan akan dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang. Akan ada sebanyak 244 Kades yang bakal menerima pengukuhan tersebut.
“Kami berharap tambahan masa jabatan dua tahun ini bisa dimanfaatkan para Kades untuk menambah kinerja yang baik dan pengabdian kepada masyarakatnya,” ujarnya.
