TANGERANG, (JN) – Pelaku pembunuh kakek pengemudi ojek pangkalan yang tewas dengan sejumlah luka di kawasan Kampung Cihaur, Desa Karang Tengah, Kabupaten Tangerang, berinisial PP (26), dibekuk unit Reskrim Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, di kawasan Barito, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto, mengungkap pelaku PP nekat menghabisi nyawa S (64), pengemudi ojek pangkalan karena motif ekonomi.
Setelah dilakukan penyelidikan, olah TKP, cek TKP dan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pada pukul 14 tim gabungan berhasil menangkap pelaku yang diduga telah melakukan pembunuhan berencana maupun perampasan dengan kekerasan.
“Motif awal ekonomi. Korban diantara menggunakan sebulah golok atau parang sebanyak 4 tebasan mengenai kepala belakang, wajah, leher dan tangan sebelah kiri,” jelas Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto, Selasa (24/1/2023).
Sebelumnya, tersangka PP, kata Kapolres melancarkan aksinya berpura-pura menjadi penumpang yang menggunakan jasa ojek kakek S untuk diantarkan ke tempat yang sudah dia rencanakan.
“Pelaku modus berpura-pura menjadi penumpang dari korban dan kemudian di tengah jalan pelaku melakukan aksinya,” tegasnya.
Dia menambahkan pelaku diringkus di wilayah Jakarta Selatan. Saat diringkus pelaku tengah bersama teman wanitanya.
“Pelaku ditangkap di Jaksel beserta teman wanitanya,” tandas Kapolres.