Bawaslu Tangerang Awasi Ketat Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

  • Bagikan
Oplus_131072
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mengawasi ketat proses tahap Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Ikbal Al-Ambari saat menyampaikan arahan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tangerang dalam apel siaga yang di laksanakan di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, Senin (24/6/2024).

“Apel Siaga ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam dalam mengawasi tahapan pemutakhiran daftar pemilih sesuai PKPU 2 Tahun 2024,” kata Ikbal.

Ia menuturkan, pemutakhiran daftar pemilih akan dilaksanakan pada tgl 31 Mei-23 September 2024. Sedangkan dalam waktu dekat ini jajaran KPU melalui Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih akan melaksanakan Coklit pada tanggal 24 Juli sampai 25 Juni 2024.

“Kami dari Bawaslu mengintruksikan kepada jajaran Panwascam dan PKD se-Kabupaten Tangerang untuk mengawasi pemutakhiran ini, ” ujarnya.

Ikbal yang juga Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tangerang ini menjelaskan, ada 3 hal yang menjadi fokus pengawasan dalam pemutakhiran daftar pemilih yaitu, Ketaatan Prosedur, Akurasi Data, dan ⁠Potensi Kerawanan.

“Tiga poin tersebut mejadi fokus pengawasan kami. Jangan sampai masyarakat Kabupaten Tangerang yang mestinya masuk dalam kategori memenuhi syarat tidak tercatat dalam daftar pemilih, begitupun sebaliknya, ” terang Ikbal.

Masih kata Ikbal, dalam pelaksanaan Coklit ada sanksi administrasi, kode etik, hingga pidana yang akan menjerat kepada siapa saja, terutama pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Hal itu, tertuang dalam Pasal 177A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000”.

“Mari awasi bersama untuk pemilihan serentak yang bermartabat dan berintegritas,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *