Baru Tahu Belum Berizin, Satpol PP Segera Hentikan Pembangunan Cendana Park Milik Lipo Group

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, akan segera menghentikan aktivitas pembangunan perumahan dan ruko Cendana Park, yang berlokasi di Jalan Pasir Randu Binong, Desa Kadu, Kecamatan Curug.

Hal tersebut menindaklanjuti, Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) yang dilayangkan Pemkab Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB). Diketahui, kawasan perumahan dan ruko mewah  milik Lipo Group tersebut hingga saat ini belum berizin.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa kawasan perumahan dan ruko mewah tersebut belum berizin. Dia mengaku belum mendapatkan tembusan surat pemberihentian pembangunan sementara yang dilayangkan DTRB kepada pengembang Cendana Park.

” Saya baru juga tahu hari ini. Jadi, ternyata sebelumnya surat itu hanya diberikan kepada pihak pengembang, tanpa dilampirkan kepada kita. Kami akan segera menindaklanjuti surat tersebut, ” kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Erni mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak Cendana Park milik Lippo Group, karena memang terbukti belum memiliki izin.

“Kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan sanksi kepada pengembang Cendana Park dan Cendana Corp karena sampai saat ini pengembang belum melengkapi perizinan , ” tandasnya.

Menurutnya, pihak DTRB sudah mengeluarkan surat perintah pemberhentian pembangunan  sementara yang ditujukan kepada pihak pengembang Cendana Park. Namun, surat tersebut hingga kini tidak digubris dan pengambang belum juga melengkapi perizinan sebagaimana mestinya.

“Kita sudah menerbitkan surat penghentian pembangunan, tetapi tidak diindahkan. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan kawasan perumahan dan ruko Cendana Park dan Cendana Corp diadukanolwh warga sekitar ke DPRD Kabupaten Tangerang. Warga merasa resah lantaran pembangunan tersebut diduga belum berizin.

Dalam hearing DPRD brrsama sejumlah OPD terkait dan pihak pengembang serta warga, aktivitas pembangunan harus dihentikan sementara sampai pihak pengembang melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.  Namun, peringatan tersebut tidak digubris dan pihak pengembang tetap nekat melakukan aktivitas pembangunan.

Warga sekitar pun merasa heran dengan hal tersebut. Mereka mempertanyakan sikap Pemkab Tangerang dan DPRD setempat, karena terlihat diam tidak melakukan tindakan tegas terhadap pengembang nakal tersebut. Padahal, pihak DPRD dan Pemkab Tangerang melalui OPD terkait menjanjikan akan melakukan Sidak ke lokasi pembangunan tersebut.

“Ada apa ini?. Kenapa Pemkab dan DPRD diam saja, padahal sudah jelas pembangunan tersebut tidak berizin. Apa mungkin karena Lipo itu pengembang besar kemudian Pemkab dan DPRD takut,” cetus Fahrul Rozi salah satu warga sekitar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *