TANGERANG, (JN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI terkait pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Badan Adhoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan panitia lainya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Badri Tamam. Menurutnya, pembentukan Badan Adhoc di Pilkada serentak belum pasti dilaksanakan.
Sebab, kata dia, hingga kini pihaknya masih menunggu arahan Juknis dari KPU RI apakah melakukan rekruitmen pembentukan Badan Adhoc baru atau hanya melakukan evaluasi.
“Jika mengacu PKPU 8 ada dua metode, bisa rekruitmen ulang atau evaluaai. Namun, kami tetap menunggu arahan dari KPU RI terkait Juknis terbarunya,” ujar Badri, Senin (18/3/2024).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, yang terdiri dari PPK/PPS dan KPPS, akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.












