TANGERANG, (JN) – Baliho berisi dukungan terhadap Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid untuk maju pada Pemilihan Bupati Tangerang ramai menjadi perbincangan.
Pemasangan baliho yang kian menjamur hingga pelosok Kabupaten Tangerang tersebut, tidak disambut baik oleh semua pihak. Bahkan, kini menuai pro kontra sejumlah pihak.
Ada yang mendukung ada juga yang mempermasalahkan. Bahkan mereka menggunakan landasan etika terkait isi baliho yang memuat tulisan “Moch. Maesyal Rasyid Calon Bupati Tangerang periode 2024-2029”.
Seperti yang diungkapkan salahsatu aktivis Kabupaten Tangerang, Haris Mansyur. Dia mendesak Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono untuk mencopot Moch Maesyal Rasyid dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang.
Haris menganggap, Maesyal Rasyid telah melanggar kode etik serta dapat merusak netralitas ASN. “Terlait hal ini, saya sudah bersurat kepada Pj Bupati Tangerang, ” ujarnya.
Ungkapan yang sama sebelumnya juga dolontarkan oleh sejumlah mahasiswa yang mengaku dari Forum Komunikasi Mahasiswa Tangerang Raya (FKM-TR). Pada beberapa hari lalu, mereka menggelar aksi di halaman kantor Bupati Tangerang.
KoordinatorFKM-TR Malik Abdul Azis menekankan pentingnya langkah tegas dari Pj Bupati Tangerang. Ia menyampaikan bahwa Moch Maesyal Rasyid seharusnya tidak terlibat dalam aktivitas politik seperti pemasangan spanduk kampanye. Sebab, ia masih aktif sebagai ASN.
Tak hanya itu, menjamurnya baliho Sekda Maesyal juga mendapat protes dari Partai Golkar Kabupaten Tangerang.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang Muhamad Amud angkat bicara terkait maraknya baliho yang memuat tulisan “Moch. Maesyal Rasyid Calon Bupati Tangerang periode 2024-2029”.
Amud tak mempersoalkan wacana Maesyal Rasyid yang akan maju pada pemilihan bupati yang rencananya dihelat November mendatang. Kata dia, semua pihak berhak untuk mempromosikan diri untuk maju dalam kontestasi Pilkada Tangerang dengan memasang baliho atau alat peraga kampanye (APK) lainnya.
“Namun, ada ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) yang hendak maju dalam pesta demokrasi. Aturan itu mengharuskan ASN untuk mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya,” ujarnya.
Namun meski demikian, ada juga yang menilai sebaliknya. Diantaranya, adalah salah satu aktivis Kabupaten Tangerang H. Retno Juarno memberikan lampu hijau.
Dia menilai maraknya pemasangan baliho tersebut merupakan suatu hal yang wajar. Justru fenomana itu menunjukan bukti bahwa masyarakat menginginkan Kabupaten Tangerang kedepan dipimpin sosok Maesyal Rasyid.
“Wajar-wajar saja kalau masyarakat memeberi dukungan kepada pak Sekda Maesyal Rasyid untuk maju sebagai calon bupati, ” kata H. Retno, Minggu (17/3/2024)
Pria yang aktiv diberbagai organisasi ini juga menyingggung pihak pihak yang mendesak Sekda mundur dari jabatanya. Menurutnya, hal tersebut tidak tepat.
H. Retno menegaskan, Pasal 119 UU ASN menyatakan: ‘Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon’.
Kemudian, Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan: ‘Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon’.
“Dan, Putusan MK yang teranyar, pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” Pungkasnya.












