Menu
Jendela Informasi Rakyat

Pelaku Curas Penusukan di Tigaraksa Ditangkap, Polisi Buru Penadah Motor Rampasan

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penusukan yang terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa. Seorang pelaku berinisial ASB (21) ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan, sementara polisi masih memburu penadah sepeda motor hasil kejahatan yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban, serta pemeriksaan sejumlah saksi.

“Peristiwa terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa,” ujar Kapolresta saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau. Akibat luka yang dideritanya, korban harus menjalani perawatan di RSUD Balaraja.

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban sebelumnya diajak bertemu oleh pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026. Karena merasa saling mengenal, korban memenuhi ajakan tersebut tanpa menaruh rasa curiga.

Namun, setelah sempat berbincang, keduanya terlibat cekcok. Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban tersungkur. Saat korban tidak berdaya, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.

Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tigaraksa. Berbekal hasil olah TKP dan keterangan para saksi, identitas pelaku berhasil diungkap. Penyelidikan kemudian mengarah ke Sumatera Selatan, tempat pelaku diduga bersembunyi.

Polsek Tigaraksa selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, hingga akhirnya ASB berhasil ditangkap di rumah orang tuanya pada Minggu (12/7/2026).

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” kata Indra Waspada.

Selain telepon genggam, polisi juga menyita sebilah mata pisau yang digunakan saat melakukan penyerangan serta pakaian korban yang masih terdapat noda darah.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang. Polisi telah mengantongi identitas penerima kendaraan tersebut dan menetapkannya sebagai DPO.

“Orang yang diduga menguasai atau menerima sepeda motor hasil kejahatan itu saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Kapolresta.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi aksi tersebut.

Atas perbuatannya, ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Kapolresta Tangerang turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi yang sepi dan minim penerangan, guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa.

Penulis: EDI
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *