Menu
Jendela Informasi Rakyat

Enam Pelaku Modus Polisi Gadungan yang Peras Warga Dibekuk Polresta Tangerang

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Aparat Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Para pelaku diduga beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang dengan menyasar warga dan memaksa korban menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah seorang warga berinisial DP melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya ke Polsek Rajeg.

“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial JR (39) dan MT (39) di kediaman masing-masing di wilayah Tigaraksa. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap korban DP yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) di area sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.

Berdasarkan keterangan korban, saat hendak pulang dirinya dicegat oleh beberapa orang yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil. Para pelaku kemudian mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban masuk ke dalam kendaraan.

Di dalam mobil, korban dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Pelaku kemudian mengambil uang dari rekening korban melalui mesin ATM dengan total kerugian mencapai Rp7,9 juta.

“Korban kemudian diturunkan di jalan. Sepeda motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” ujar Kapolresta.

Korban Lain Dituduh Jual Rokok Ilegal
Pengembangan kasus mengungkap adanya dugaan aksi serupa yang dilakukan kelompok tersebut di wilayah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026).

Dalam peristiwa itu, seorang warga berinisial MH didatangi sejumlah pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi. Mereka langsung memegang tangan korban, sementara pelaku lainnya masuk ke rumah dan mengambil beberapa bungkus rokok.
Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dalam kondisi tangan diikat dan mata dilakban.

“Korban lalu dibawa menggunakan mobil dengan posisi tangan diikat dan mata dilakban,” jelas Indra Waspada.

Selain mengambil uang tunai sebesar Rp5,3 juta dari saku korban, para pelaku juga merampas telepon genggam miliknya. Di dalam mobil, korban dituduh menjual rokok ilegal dan diminta menyerahkan uang damai sebesar Rp80 juta.

Karena korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, nominal yang diminta diturunkan menjadi Rp40 juta. Korban bahkan dipaksa mencari pinjaman dana kepada kerabatnya dan hanya berhasil memperoleh Rp2 juta dari keponakannya.

Setelah itu, korban diturunkan di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dan dipesankan kendaraan taksi online. Telepon genggam korban kemudian dikembalikan.

Empat Tersangka Lain Ditangkap, Polisi Buru DPO

Polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap empat tersangka lainnya pada Jumat (19/6/2026). Mereka adalah MTB (34), JA (38), dan S (40) yang ditangkap di wilayah Rajeg, serta YS (47) yang diamankan di Sindang Jaya.

Meski demikian, polisi masih memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa dapat menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas yang sah.

Ia juga meminta warga segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Penulis: Edi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *