TANGERANG, (JN) — Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial A (33), warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan. Terduga pelaku diamankan di wilayah Pakuhaji pada Sabtu, 25 April 2026.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku terhadap para korban yang masih berusia di bawah umur.
“Hingga saat ini, korban yang telah melapor berjumlah empat orang. Usianya antara 15 sampai 16 tahun,” ujar Indra Waspada, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keempat korban diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus menawarkan ritual pembersihan dari gangguan makhluk halus atau jin.
Polisi menyebut, menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025. Korban disebut diminta mandi terlebih dahulu, kemudian pelaku masuk ke kamar mandi dan melakukan perbuatan yang kini tengah didalami penyidik.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan intimidasi kepada para korban agar menuruti perintah, tidak melawan, serta tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Laporan kemudian diteruskan kepada kepala desa setempat pada Jumat, 24 April 2026.
Tak lama setelah laporan diterima, sejumlah warga mendatangi kediaman tersangka. Dari informasi yang berkembang, diketahui korban diduga lebih dari satu orang.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan situasi guna mencegah gangguan keamanan, sekaligus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan menyeluruh.












