TANGERANG, (JN) – Polsek Kronjo Polresta Tangerang memfasilitasi penyelesaian dugaan percobaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah gerai ritel di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme problem solving pada Minggu (7/12/2025) di Ruang Reskrim Polsek Kronjo.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Mediasi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kronjo IPDA Ricky S. Sitohang, didampingi sejumlah personel Reskrim. Proses tersebut juga dihadiri perwakilan dari pihak pelapor serta keluarga pihak terlapor.
Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana menyampaikan bahwa, langkah mediasi ditempuh sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Ia menegaskan bahwa penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dan mufakat agar kedua pihak mendapatkan kepastian hukum, tanpa mengesampingkan nilai kemanusiaan.
“Melalui proses musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak terlapor bersedia mengganti kerugian yang dialami pelapor, serta berkomitmen untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Kapolsek.
Kesepakatan tersebut dituangkan secara lisan di hadapan petugas, sebagai bentuk komitmen kedua pihak untuk menghentikan konflik dan mencegah munculnya permasalahan lanjutan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Kronjo menyatakan akan terus mengedepankan langkah humanis, profesional, serta responsif dalam menangani setiap pengaduan masyarakat. Pendekatan restoratif diharapkan dapat memberikan solusi yang adil sekaligus menjaga hubungan sosial masyarakat tetap harmonis.












