Menu
Jendela Informasi Rakyat

Polsek Rajeg Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Sesuai Prosedur

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Polsek Rajeg memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial TPW pada Kamis (27/3/2025). Korban diduga dianiaya oleh dua orang tetangganya.

“Kasusnya dalam penanganan, dan prosesnya dilakukan secara profesional,” ujar Yono, Kamis (25/9/2025).

Polisi segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, visum, hingga gelar perkara. Dari hasil penyelidikan, dua perempuan berinisial I dan N ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/7/2025). Keduanya sudah menjalani berita acara pemeriksaan dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Yono menambahkan, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka dengan sejumlah pertimbangan. Selain tidak berpotensi melarikan diri maupun merusak barang bukti, salah satu tersangka juga masih menjalani perawatan pascaoperasi batu ginjal. Permohonan penangguhan penahanan pun diajukan oleh kuasa hukum tersangka, serta dijamin oleh pihak keluarga.

“Pertimbangan lain juga adalah asas praduga tak bersalah, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Yono.

Ia juga menjelaskan, jika tersangka ditahan, masa penahanan tersebut akan dihitung dan dikurangkan dari vonis apabila terbukti bersalah. Namun apabila tidak ditahan, maka vonis yang dijatuhkan akan dijalani penuh tanpa pengurangan.

Dengan demikian, Polsek Rajeg menegaskan komitmennya untuk tetap profesional, transparan, dan berpegang pada aturan hukum dalam menangani kasus tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *