Menu
Jendela Informasi Rakyat

Komisi I DPRD Sidak Diskominfo Tangerang, Pastikan Layanan 112 Mudah Diakses Masyarakat

  • Bagikan
Oplus_0
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG – Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Abdul Kodir melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke layanan 112, pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang merupakan layanan panggilan darurat, untuk mengevaluasi efektivitas dan kualitas layanan tersebut.

Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan 112 berjalan dengan baik dan dapat diandalkan oleh masyarakat dalam situasi darurat.

Dalam Sidak tersebut, Abdul Kodir yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang ini didampingi Kadis Diskominfo Kabupaten Tangerang Prima Saras Puspa dan Kabid IKP Suryadi, meninjau langsung bagaimana layanan 112 bekerja di lapangan, misalnya saat ada kejadian kegawatdaruratan dan pelayanan kecamatan se-Kabupaten Tangerang.

Selain itu, pria yang akrab disapa Bung Abko itu, mengecek langsung kesiapan petugas dalam menerima dan menanggapi panggilan darurat, termasuk kecepatan respon dan koordinasi dengan instansi terkait. Serta mengecek fasilitas dan infrastruktur yang digunakan dalam layanan 112, seperti ruang operator, sistem informasi, dan peralatan komunikasi.

“Hari ini saya mewakili Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang datang ke sini dan menjadi saksi bahwa layanan 112 mudah diakses oleh seluruh masyarakat, tanpa adanya kendala apapun. Diskominfo sudah maksimal dalam memberikan layanan informasi seluruhnya ke masyarakat,” tuturnya.

Abko mengungkapkan, hasil sidak ini akan menjadi bahan evaluasi bagi DPRD untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait peningkatan kualitas layanan 112. Tujuannya adalah agar layanan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Kami dari Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang akan memberikan suport apa saja yang menjadi kebutuhan Diskominfo , sehingga kualitas layanan 112 ini lebih maksimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat terkait pelayanan publik dan kondisi darurat lainnya,” tandasnya.

Sementara, Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang Prima Saras Puspa mengatakan, layanan 112 di Kabupaten Tangerang adalah Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) yang dapat diakses oleh masyarakat 24 jam sehari, gratis, dan tanpa kode wilayah untuk melaporkan berbagai kondisi darurat.

“Layanan ini terintegrasi dengan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang, memungkinkan warga menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik dan kondisi darurat lainnya,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *