Menu
Jendela Informasi Rakyat

Bawaslu Ingatkan Anggota DPRD Wajib Ajukan Cuti Saat Terlibat Kampanye Pilkada di Hari Kerja

  • Bagikan
Oplus_0
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mengingatkan Anggota DPRD untuk mengajukan cuti saat terlibat dalam kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini disebabkan karena Anggota DPRD merupakan pejabat daerah yang dilarang melaksanakan kampanye pada hari kerja.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin MK disela-sela kegiatan sosialisasi netralitas ASN dan perangkat desa di salah satu hotel di Kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (18/10/2024).

Ulum menjelaskan, aturan mengenai kewajiban cuti bagi anggota DPRD yang ingin berkampanye dalam Pilkada telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Selain itu, ketentuan ini berlaku agar pejabat publik tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi selama masa kampanye.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, anggota DPRD yang terlibat kampanye harus mengajukan cuti. Ini dikarenakan mereka termasuk dalam kategori pejabat daerah, yang menurut undang-undang, wajib mengajukan cuti saat berkampanye,” terangnya.

Lebih lanjut, Ulum menekankan bahwa prosedur pengajuan cuti ini bersifat wajib dan harus diajukan Sekretariat dewan kepada Ketua DPRD.

Setelah surat cuti tersebut dikeluarkan, salinan atau tembusannya harus disampaikan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bukti administrasi dan pengawasan.

Masih kata Umum, aturan ini bukan hanya bersifat administratif semata, tetapi juga untuk menjaga integritas dan netralitas dalam proses demokrasi.

“Kami berharap anggota DPRD yang berkampanye tetap mematuhi etika dan aturan yang ada, sehingga proses Pilkada berlangsung jujur,adil dan bermartabat. Jika ada anggota DPRD terlibat kampanye tanpa mengajukan cuti, hal tersebut termasuk pelanggaran dan tentunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *