Menu
Jendela Informasi Rakyat

Pengundian Nomor Urut Calon Bupati Tangerang Digelar di Halaman Kantor KPU, Pendukung Paslon Dibatasi

  • Bagikan
Oplus_0
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang bakal menggelar pengundian nomor urut bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pada 23 September 2024.

Rencananya pengundian nomor urut tiga pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Tangerang ini akan digelar di halaman Kantor KPU Kabupaten Tangerang di Jalan KH Syekh Nawawi, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Tiga bakal pasangan calon yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan itu adalah pasangan Zulkarnain-Lerru Yustira, Mad Romli-Irvansyah Asmat dan Moch Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Kabupaten Tangerang Shandy Akbar Kelana mengatakan, pengundian nomor urut tiga calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang akan dilaksanakan pada 23 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB malam.

Saat ini, KPU Kabupaten Tangerang sedang menunggu tanggapan masyarakat mengenai tiga pasang kandidat bakal calon yang dinyatakan lolos berkas.

Tanggapan masyarakat mulai dibuka KPU Kabupaten Tangerang dari 15-18 September 2024 besok.

Sementara itu, pada tahap pengundian nomor urut, paslon boleh membawa pendukung, tapi dibatasi seperti saat pendaftaran beberapa waktu lalu.

“Pendukung paslon yang boleh ikut masuk ke kita batasi masing-masing sebanyak 50 orang,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *