TANGERANG, (JN) – Dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Putusan itu diketuk dalam sidang yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang atas dugaan penggeseran suara Partai Politik (Parpol) ke suara Caleg PDI Perjuangan .nomor urut 3 Gita Swarantika.
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang MK Ulumudin saat membacakan putusan sidang, Jumat (29/3/2024)
Selain itu, Bawaslu memberikan sanksi teguran kepada dua anggota PPK Kelapa Dua. Bawaalu juga meminta PPK ehingga tidak mengulangi perbiatan tersebit.
Sementara, Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Tangerang, Akmaludin Nugraha selaku pelapor sekaligus Caleg dapil 6 DPRD Kabupaten Tangerang merasa bersyukur karena semua tuntutannya dapat dikabulkan oleh majelis hakim.
“Alhamdulillah, perjuangan kami tidak sia-aia. Dalam sidang putusan, Majlis Hakim menyatakan PPK Kelapa Dua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu,” kata Akmal.
Pantauan dilokasi, usai keluar dari Gedung Bawaslu Kabupaten Tangerang, Akmal langsung disambut pendukungnya. “Hidup pak Akmaludin, ” teriak masaa yang menamakan dirinya Balad Akmal.












