Istri Pengurus Parpol jadi PPK Mauk, Bacaleg Nasdem Ngadu ke Bawaslu

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, telah mengumumkan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024,pada beberapa waktu yang lalu.

Namun di Kecamatan Mauk, hasil seleksi calon PPK tersebut menuai polemik. Karena dari sejumlah nama yang lulus, salah satunya adalah istri dari pengurus Partai Politik (Parpol). Calon anggota PPPK yang dimaksud adalah MA.

“Walaupun tidak melanggar PKPU dan peraturan perundang-undangan, kondisi seperti itu dikhawatirkan menimbulkan stigma yang tidak baik,” kata Ahmad Syarifudi, salah satu Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 2.

Ia mengaku, sudah menyampaikan informasi tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang, agar dijadikan bahan pertimbangan dalam mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Mauk.

“Sudah kita sampaikan, Bawaslu pun terbuka untuk setiap laporan yang masuk. Tentunya kami juga berharap penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tangerang Kondusif dan aman, ” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *