10 Anggota PPS dan 1 PPK di Kabupaten Tangerang Mengundurkan Diri

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Sebanyak 10 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 1 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tangerang, mengundurkan diri. Mereka mengundurkan diri dengan berbagai alasan tertentu.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin membenarkan hal tersebut. Kata dia, pihaknya sudah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 10 anggota PPS dan 1 anggota PPK itu.

“Sebanyak 10 PPS itu mengundurkan diri dengan berbagai alasan. Diantaranya, karena persiapan menikah, bekerja di swasta dan ada juga yang meninggal dunia. Sementara, untuk anggota PPK alasanya karena menjadi Pelaksan tugas (Plt) kepala sekolah madrasah,” kata Ali kepada wartawan, Jumat, (3/3/2023).

Ali menyebutkan, 10 orang PPS yang diganti itu berasal dari, Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Desa Tegal Kunir Kidul, Desa Banyuasih Kecamatan Mauk, dan Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi.

Kemudian lanjut Ali Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kelurahan Kutajaya, dan Kutabumi Kecamatan Pasarkemis.

“Proses pelantikan PAW nya sudah beres. Terakhir hari ini, kita telah melantik 3 PAW anggota PPS,” ujarnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *