Menu
Jendela Informasi Rakyat

Warga di Perumahan Bukit Tiara Sering Kebanjiran, DPRD Dorong Pengembang Segera Serahkan PSU

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG – Selama sekitar 17 tahun warga perumahan Bukit Tiara, di Desa Pasir Jaya, Cikupa, tersiksa akibat perumahan itu tidak memiliki lahan  Prasarana dan Sarana Umum (PSU) yang dikenal dengan Fasos Fasum.

Warga mesti bersusah payah menuntut pengembang perumahan untuk menyerahkan lahan PSU ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang agar mendapatkan kepastian hak atas lahan tersebut.

Demikian hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri oleh seluruh anggota dan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, dinas terkait, serta perwakilan dari PT GMS, Senin (23/6/2025).

Dalam RDP tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, mendesak PT GMS selaku pengembang perumahan Bukit Tiara segera melengkapi dokumen penyerahan PSU ke Pemkab Tangerang, sehingga pemerintah dapat menata kawasan perumahan serta membangun embung air, sebagai solusi mengatasi banjir yang kerap melanda wilayah tersebut.

“Sudah hampir 10 tahun lebih kami konsentrasi, tapi masalahnya masih berlarut-larut. Hari ini terungkap jelas bahwa proses penyerahan belum dilakukan oleh pengembang sendiri, bukan karena dinas yang menghambat,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Thendean.

Menurut Nonce, penyerahan PSU seharusnya menjadi kewajiban pengembang sebelum rumah dijual ke masyarakat, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ironisnya, hingga kini PT GMS sama sekali belum melakukan penyerahan, sehingga pembangunan infrastruktur penunjang, termasuk embung air untuk penanggulangan banjir, belum bisa dilakukan.

Saat ditanya mengenai motif pengembang enggan menyerahkan PSU, Nonce menilai hal ini akibat minimnya pemahaman. Pengembang diduga khawatir kehilangan aset, padahal Pemda hanya bertugas menata dan membangun prasarana umum, bukan mengambil tanah.

“Pengembang wajib menyediakan sarana ibadah, olahraga, sekolah, dan yang utama menyiapkan penanganan air untuk mencegah banjir,” jelasnya.

Di RDP kali ini, PT GMS hadir tanpa membawa dokumen penyerahan, yang dinilai sebagai bentuk penyepelean terhadap DPRD dan pemerintah daerah. Komisi IV menegaskan, jika pengembang terus mengabaikan kewajiban, langkah hukum baik perdata maupun pidana akan ditempuh.

“Di perumahan tersebut ada sekitar 9.000 penduduk yang dirugikan karena belum mendapatkan fasilitas PSU. Jika pengembang tidak ada itikad baik untuk menyerahkan PSU, persoalan ini bisa menimbulkan konflik hukum,”  tegasnya.

DPRD berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta memeriksa kewajiban pembayaran pajak PBB oleh pengembang yang luas lahannya cukup signifikan. Komisi IV memastikan akan terus mengawal proses ini agar penyerahan Pasos-Pasum dan pembangunan embung air dapat segera direalisasikan tahun ini.

Sementara, Camat Cikupa Supriyadi mengatakan, warga yang tinggal di Perumahan Bukit Tiara kerap dilanda kebanjiran setiap musim hujan. Banjir tersebut bisa ditanggulangi, salah satunya dengan pembangunan embung air.

“Persoalannya, pemerintah tidak bisa membangun embung air jika pengembang belum menyerahkan PSU ke Pemkab Tangerang,” ujarnya.

Menurut Supriyadi, masyarakat yang sudah membeli rumah di perumahan Bukit Tiara berhak mendapatkan fasilitas PSU. Dan sudah menjadi kewajiban setiap pengembang perumahan menyerahkan PSU ke pemerintah daerah.

Oleh karena itu, lanjut Supriyadi, jika pihak pengembang tetap membandel, pihaknya akan mengusulkan agar Pemkab Tangerang bertindak tegas untuk memblaklist pengembang perumahan tersebut, termasuk menutup perizinannya .

“Pemkab Tangerang tidak akan meminta yangvbikan haknnya. Jangan sampai Pemkab Tangerang dicap tidak mampu mengatasi persoalan banjir hanya karena pengembang nakal yang tidak mau menyerahkan PSU,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *