Menu
Jendela Informasi Rakyat

Truk Tanah Membahayakan Warga, Peraturan Bupati Tangerang Lemah, Baidowi : Perda Bersifat Mendesak!

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Ahmad Baidowi-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa, Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur lebih tegas ihwal ketentuan truk pengangkut tanah khususnya untuk material proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 keberadaannya bersifat mendesak.

Hal tersebut, ujar Legislator asal Daerah Pemilihan Kecamatan Teluk Naga, Kosambi, Pakuhaji, Sepatan dan Sepatan Timur ini, seiring maraknya operasional truk tanah yang mengusik ketentraman dan membahayakan aktivitas masyarakat pengguna jalan raya.

Selain itu, Truk tanah kerap melanggar aturan hukum. Seperti beroperasi di siang hari atau selain pada pukul 22.00 – 05.00 WIB yang membahayakan keselamatan warga, hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas). Bahkan, hingga merenggut nyawa dari kalangan warga sekitar.

Demikian diungkapkan Ahmad Baidowi yang ditemui jurnalnews.co di ruang kerjanya- Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (14/05/2025), merespon maraknya Laka Lantas yang melibatkan truk tanah dan mengakibatkan korban mayoritas dari kalangan masyarakat dan miris nya anak-anak turut jadi korban.

“Dengan melihat kondisi yang seperti ini, semakin cepat (Perda diusulkan-red). Ya makin baik. Mungkin nanti, akan ada arahan dari Pimpinan (Ketua DPRD- M Amud) terkait dengan persoalan ini,” ujar Baidowi.

Politisi partai besutan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu setuju, ketentuan Perda ini nantinya akan mewajibkan truk tanah membuat jalur lalu lintas sendiri dan bukan jalur yang dipergunakan oleh warga. “Harapan kita dan tentunya masyarakat banyak, (truk tanah) ini punya jalur sendiri,” terangnya.

Selain itu, dalam rumusan Perda tersebut nantinya pihak pengusaha angkutan atau pemesan material bertanggung jawab atas kebersihan ataupun kerusakan yang ditimbulkan.

“Idealnya sih seperti itu (pengusaha bertanggung jawab). Nanti, apakah itu juga akan menjadi hal-hal yang perlu diatur. Nanti kita diskusikan rumusannya seperti apa. Karena, ini kan sifatnya masih usulan. Dan ini adalah dasarnya Perbup (Peraturan Bupati) yang coba kita tingkatkan statusnya (peraturan) nya menjadi Perda,” ungkapnya.

Perbup Operasional Aturan yang Lemah

Masih kata Baidowi, menurutnya, aturan hukum yang ada saat ini yaitu Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, warisan Ahmed Zaki Iskandar- Bupati Tangerang 2013-2023, itu bak macam ompong alias daya rekatnya lemah.

Sebab, aturan Hukum yang diteken Ahmed Zaki Iskandar tertanggal 22 April 2022 lalu bersama Moch Maesyal Rasyid yang saat masih menjabat sebagai Sekertaris Daerah- dan kini menjabat Bupati Tangerang, itu hanya memuat larangan truk bermuatan tanah, pasir, dan batu golongan III, IV dan V beroperasi antara pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Sementara, sanksi bagi para pelanggar ketentuan Perbup tersebut hanya memutar arah balik kendaraan yang dinilai tidak menimbulkan efek jera khususnya bagi pihak lainnya yang nekat melanggar.

“Muatan (ketentuan) yang ada di dalam Perbup itu, beda dengan muatan yang ada di dalam Perda. Kan jelas, (Perda memuat) syarat dan salah satunya sanksi. Apakah jenis sanksinya itu seperti apa (administrasi) termasuk hingga pidana kurungan bagi pelanggarnya. Dan kita berharap, ini bisa jadi Perda,” terangnya.

Dia menyebut, di samping mengatur jalur serta waktu operasional, Perda truk tanah nantinya mengatur ketentuan bobot muatan atau material yang diangkut. “(Supaya operasional truk tanah) tidak sporadis lah gitu. Dan Diskusi Perdanya nanti akan banyak mengajak para pihak,” pungkasnya.

Truk Tanah Maut – Timbulkan Kerusuhan

Masih terngiang dalam ingatan, tragedi Laka Lantas melibatkan truk tanah pengangkut material pembangunan PIK 2, Jumat dini hari, 2 Mei 2025.

Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Raya Teluk Naga, persisnya di Desa Bojong Renged ini, merenggut nyawa Ananda Almarhum Ilyas Nurul Haq- warga asal Kecamatan Sepatan Timur yang sedang menuntut ilmu di Pondok Pesantren Al Hasaniah.

Peristiwa ini bukan kali pertama. Enam bulan sebelumnya, tepatnya 7 November 2024 lalu, peristiwa serupa terjadi.

Saat itu, seorang anak terlindas truk tanah.
Ironisnya, truk tanah yang melindas bocah malang itu beroperasi di luar jam yang ditentukan pada atau pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Peristiwa tertabraknya bocah akhirnya menyulut amarah warga Kosambi dan Teluk Naga. Mereka memblokir Jalan Raya Kosambi – Teluk Naga.

Truk-truk pengangkut tanah ke proyek PIK 2 diadang dan dirusak. Warga juga merangsek masuk ke areal proyek, mencopoti papan iklan, bahkan membakar truk.

Dalam insiden ini, polisi yang sempat melerai malah justru jadi sasaran amukan warga hingga Wakapolrestro Tangerang Kota terluka dan mobilnya turut diserang.

Penulis: Musyab
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *