Jendela Informasi Rakyat

Siswi SMP di Tangerang Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa Hingga Melahirkan 

  • Bagikan
Oplus_0

TANGERANG – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial MDP harus menanggung beban dalam perjalanan hidupnya. Pelajar SMP di Kabupaten Tangerang ini diduga menjadi korban kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.

Pelakunya adalah DNS, seorang pria yang sudah berkeluarga. Kasus rudapaksa anak dibawah umur tersebut saat ini ditangani jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang.

Kasus ini diketahui setelah orang tua korban resmi melapor ke kepolisian, Senin, 16 Juni 2025. Laporan diterima dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/595/VI/2025/SPKT. SAT RESKRIM POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN

Kuasa hukum orang tua korban, Marsugiyanto mengatakan, kasus tersebut terjadi sekitar 16 Juni 2024 lalu, di kawasan Citra Raya. Peristiwa pemerkosaan bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui temannya bernama Amel. Saat pertama kali bertemu, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras di salah satu tempat hiburan di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Setelah itu, pelaku mengajak korban keluar menggunakan mobil untuk membeli makan. Sedangkan kedua temanya menunggu di tempat hiburan tersebut,” katanya.

Pelaku kemudian membawa korban menuju sebuah lokasi sepi yang berada di kawasan Citra Raya. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku mulai mulai menunjukkan niat buruknya, langsung mendorong dan menindih tubuh korban di dalam mobil. Korban yang tak berdaya kemudian dirudapaksa pelaku.

“Dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol, korban tidak mampu melawan. Pelaku kemudian melakukan aksi pemerkosaan di lokasi tersebut,” ungkap Marsugiyanto.

Lebih lanjut ia menerangkan, sejak 4 bulan berlalu, korban pun menyadari bahwa dirinya tengah hamil dan meminta pertanggungjawaban pelaku. Namun, pelaku tidak mau bertanggung jawab dan malah meminta korban untuk mengugurkan kandungannya.

“Saat diminta pertanggungjawaban oleh korban, pelaku malah memberikan uang sebesar Rp3,5 juta dan meminta korban menggugurkan kandungannya,” ujarnya.

Marsugiyanto mengatakan kliennya sempat mengalami depresi dan putus sekolah setelah kejadian tersebut. Karena takut ketahuan hamil oleh orang tuanya, korban sempat minggat dari rumah dan tinggal di sebuah rumah kontrakan.

“Kami hanya ingin keadilan. Pelaku harus dihukum setimpal sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version