TANGERANG, (JN) – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Moh Ali mendorong ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di daerah itu. Khususnya, yang menyediakan Minuman Beralkohol (Minol) dan belum mengantongi perizinan lengkap alias ilegal.
Menurutnya, maraknya peredaran miras yang dijual bebas dengan tidak mengikuti aturan, menjadi salah satu pemicu sering terjadinya kriminalitas. Seperti aksi perkelahian yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kawasan Citra Raya, pada beberapa hari lalu.
“Kami mendesak pemerintah daerah agar menutup tempat hiburan malam ilegal, terutama yang menjual Minol. Dampak Minol itu lebih banyak mudharat nya dibandingkan manfaatnya, jika dibiarkan maka akan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,” kata Moh Ali, Sabtu (11/2/2022).
Hal tersebut diungkapkan politisi partai Demokrat ini, menanggapi peristiwa keributan yang terjadi di Beer House, salah satu tempat hiburan malam di Kawasan Citra Raya, yang terjadi pada Kamis dini hari. Aksi perkelahian antar pengunjung dan petugas keamanan tersebut diduga dipicu akibat pengaruh mabuk Minol.
Moh Ali mengaku telah mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan masih banyaknya kehadiran tempat hiburan penyedia Minol yang belum mengantongi legalitas. Ia meminta agar pemerintah daerah segera mengecek kebenaran informasi tersebut. Dan jika terbukti, maka harus ada tindakan tegas.
“Persoalan ini harus disikapi serius, sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Kabupaten Tangerang memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Kemudian, untuk menindak pemilik tempat hiburan, aparat Satpol PP juga telah memiliki payung hukum dalam menjalankan tugas sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 14 tahun 2016 Peraturan Pelaksana Perda No.9 tahun 2008.
“Dan jika diperlukan, pemerintah daerah juga bisa menggandeng pihak kepolisian untuk memberantas peredaran miras, ‘ pungkasnya.