Sebulan, Polresta Tangerang Tangkap 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan
banner 468x60

TANGERANG, (JN) – Selama bulan Januari 2023, Satuan Resnarkoba Polresta Tangerang, Polda Banten menangkap 18 pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Selama priode Januari, kami mengamankan 18 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras daftar G berbagai jenis,” kata Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana saat konferensi pers di Gedung Serba Guna (GSG), Puspemkab Tangerang, Senin (6/2/2023).

Indra mengungkapkan, 18 pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam menjalankan aksinya, belasan orang yang ditangkap ini memiliki peran maasing-masing.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 33,65 gram Sabu, 58.97 gram Sinte, 70 butir pil ekstasi, 1615 butir obat keras jenis tramadol, 2712 butir obat keras jenis hexymer, dan 564 botol minuman keras jenis ciu.

“Mereka, 18 orang yang ditangkap, semua nya berjenis kelamin laki-laki. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Indra memastikan, aparat Polresta Tangerang dan polsek jajaran akan terus memburu para pelaku penyalahguna narkoba dan obat keras daftar G tanpa izin edar. Hal itu, kata dia, merupakan atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

“Kami juga ajak masyarakat untuk bersama mencegah peredaran narkoba. Laporkan ke kami apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *