SDN V Bojong Kabupaten Tangerang Digugat Ahli Waris

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Sekolah Dasar Negeri (SDN) V Bojong, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, digugat warga yang mengaku ahli waris lahan sekolah tersebut.

Haeroni Labeg (60) warga Bojong, mengaku sebagai salahsatu ahli waris tanah tersebut menggugat lahan SDN V Bojong ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Haeroni menceritakan, tanah tersebut milik orangtuanya, almarhum H. Satra. Sekitar pada tahun 1966, diatas tanah seluas 1.700 meter didirikan SDN V Bojong. Saat itu, orangtuanya Haeroni menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Bojong.

“Jadi, sekitar tahun 1966 Pemkab Tangerang, mendirikan sekolah di lahan milik orangtua saya, karena saat itu Pemkab belum memiliki lahan. Perjanjianya, ketika pemilik membutuhkan atau ingin menggunakan lahan tersebut  maka dapat mengambilnya kembali,” kata Haeroni, Kamis (30/11/2023).

Haeroni mengaku sudah melayangkan gugatan ke PN Tangerang, melalui kuasa hukumnya. Ahli waris menuntut pemerintah daerah membayar lahan tersebut.

Pantauan di lokasi, di depan SDN V bojong terpampang plang bertuliskan bahwa lahan sekolah tersebut milik orangtuanya atas nama H. Satra. Sementara, kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut berjalan normal.

“Plang tersebut kami pasang sekitar 3 minggu lalu, kami berharap persoalan ini segera selesai dan pemerintah daerah membayar atau mengganti lahan tersebut,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Supriyatna mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengetahui persolan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan OPD terkait.

“Kita sudah koordinasi dengan BPKD dan bagian hukum Pemkab Tangerang, karena dalam persoalan ini pihak Dindik itu kan sebagai user,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *