Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Sidang Tipiring PKL Pelanggar Perda

  • Bagikan
banner 468x60

TANGERANG, (JN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Tangerang akan melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) pelanggat Perda, yang berjualan di Kawasan Puspemkab Tangerang

“Sidang ini akan diikuti sekitar 35 PKL yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Sidangnya akan digelar pada Selasa mendatang, ” kata Fachrul Rozi kepada wartawan, Minggu, (12/2/2023).

Fachrul Rozi menjelaskan, puluhan PKL yang dijadwalkan mengikuti sidang tipiring itu, mereka terjaring para PKL yang terjaring operasi Yustisi.

Operasi yustisi adalah salah satu kegiatan untuk menertibkan PKL yang berjualan disembarang tempat atau telah melanggar Perda. Namun, kata dia penertiban tetap dilakukan dengan cara Humanis dan Persuasif.

“Operasi yustisi dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) TB. Muh. Waisulkurni mengatakan, pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan salah satu rangkaian dari program penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Kami berharap, sidang Tipiring ini akan memberikan efek jera bagi para pedagang yang melanggar Perda, ” katanya.

Pria yg akrab disapa TB ini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan Perda di wilayah Kabupaten Tangerag. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Tangerang akan pentingnya mematuhi Perda.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *