Sabung Ayam di Kampung Pulo Dibubarkan Muspika Suakdiri

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Puluhan aparat gabungan membubarkan aktivitas sabung ayam di Kampung Pulo Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu 19/11/2022. Pembubaran paksa sabung ayam sekira pukul 14:00 WIB ini dilakukan untuk mencegah adanya judi sabung ayam.

Camat Sukadiri Ahmad Hapid mengungkapkan, pihaknya bersama Binamas, Babinsa dan Kasi Trantib Kecamatan, melakukan giat pembubaran sabung ayam di 2 lokasi. Pasalnya, aktivitas sabung ayam tersebut meresahkan masyarakat sekitar.

“Kami daroi Muspika Kecamatan Sukadiri telah membubarkan kegiatan sabung ayam di Kampung Pulo Desa Gintung,” ujar Hapid, Sabtu (19/11/2022).

Pihaknya juga mengamankan alat sabung ayam untuk dimusnahkan. Selain itu Kecamatan dan Polsek Sukadiri juga memberikan peringatan keras terhadap siapapun yang berani mengadakan kembali aktivitas sabung ayam tersebut.

“Saat kita datang, mereka sudah bubar. Namun, kita sudah berikan himbauan, jika kembali membuka aktivitas lagi maka akan ditindak tegas,” ungkapnya.

Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono mengatakan, pembubaran sabung ayam merupakan salah satu upaya yang dilakukan Polri dalam memberantas segala bentuk kegiatan yang meresahkan dan mengganggu Keamanan, Ketertiban Masyarakat.

“Ini bagian upaya kita dalam mengantisipasi tindakan kriminal. Dan kepada masyarakat, jika melihat kegiatan seperti ini harap melapor ke Polsek Mauk,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *