Jendela Informasi Rakyat

Ribuan Reklame Ilegal Berdiri di Tangerang, Bupati : Silahkan Konfirmasi Bapenda

  • Bagikan

TANGERANG – Sebanyak 9.106 bangunan reklame tak berizin masih berdiri bebas di wilayah Kabupaten Tangerang. Hingga kini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terhadap keberadaan ribuan reklame yang diduga ilegal itu.

Padahal, dalam LHP atas LKPD Kabupaten Tangerang tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Banten, merekomendasikan Pemkab Tangerang untuk segera menetapkan aturan yang mengatur mekanisme pemantauan, penertiban, dan pembongkaran reklame tersebut.

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, memilih irit bicara saat dikonfirmasi terkait keberadaan ribuan reklame ilegal yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang itu. Ia hanya memberikan pernyataan singkat.

“Silakan konfirmasi langsung ke Bapenda, nanti akan dijelaskan lebih detail,” kata Maesyal Rasyid usai menghadiri Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (7/8/2025).

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang akan segera menertibkan ribuan reklame tak berizin yang tersebar di daerah tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai keberadaan 9.106 reklame ilegal yang tersebar di Kabupaten Tangerang.

“Saya minta Satpol PP segera menertibkan reklame-reklame tak berizin itu. Serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh reklame yang tidak memenuhi ketentuan,” kata Soma saat diwawancarai wartawan usai menghadiri PANwall di Bizpoint, Minggu (3/8/2025).

Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Banten menemukan sebanyak 9.106 bangunan reklame di Kabupaten Tangerang belum memiliki izin penyelenggaraan reklame. Temuan ini terungkap setelah BPK melakukan observasi lapangan terhadap 9.925 bangunan reklame bersama petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

  • Bagikan
Exit mobile version