Menu
Jendela Informasi Rakyat

Ralat, Koreksi Berita Jurnalnews.co atas pengaduan Sdr Rino Triyono

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

Ralat atau koreksi Pemberitaan di jurnalnews.co dengan judul “Mafia Solar Jawa Barat Kuras Subsidi Negara; Kapolri Harus Tegas Bertindak!” yang tayang di media siber jurnalnews.co pada tanggal 23 Mei 2025. Pasca munculnya berita tersebut, maka kami mendapatkan surat dari Dewan Pers dengan Nomor : 913/DP/K/IX/2025 Jakarta, tertanggal 4 September 2025, HAL : Penyelesaian Pengaduan.

Sehubungan dengan adanya Surat tersebut, bersama ini kami menyampaikan permohonan maaf sebagai berikut :

Kami mengakui bahwa dalam penayangan berita tersebut terdapat kekhilafan karena menampilkan nama, foto, dan keterangan pihak-pihak tertentu tanpa melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami memahami keberatan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut, khususnya Saudara Yudianto, Bule (samaran) dan nama-nama lain yang tercantum. Dan kami sanat siap dan bersedia menayangkan berita klarifikasi atau hak jawab dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dimaksud.

Kami menyatakan tidak ada niat untuk menjatuhkan nama baik maupun merugikan pihak manapun. Pemberitaan murni bertujuan menjalankan fungsi kontrol sosial, namun dalam praktiknya terdapat kekurangan dalam proses kerja jurnalistik kami.

Sebagai bentuk tanggung jawab, kami berkomitmen untuk lebih berhati-hati, cermat, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers dalam setiap pemberitaan selanjutnya.

Kami juga akan meningkatkan pembinaan internal terhadap wartawan dan kontributor Jurnalnews.co, termasuk dengan mengikuti pelatihan jurnalistik serta mendorong verifikasi keanggotaan di organisasi pers yang sah sesuai ketentuan Dewan Pers.

Dengan kerendahan hati yang paling dalam, kami menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Saudara Yudianto, Bule, masyarakat, serta seluruh pembaca setia Jurnalnews.co atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberitaan tersebut.

Kami berterima kasih kepada Dewan Pers atas fasilitasi penyelesaian pengaduan ini, dan kami akan menjadikannya sebagai pelajaran penting untuk perbaikan kinerja jurnalistik di masa mendatang.

Demikian surat permohonan maaf ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Atas perhatian dan kebijaksanaannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Redaksi & Wartawan
Jurnalnews.co

Surat Pengaduan juga kami muat berdasarkan laporan dan aduan dari Sdr. Rino  Triyono

Nomor : 913/DP/K/IX/2025,  Jakarta, 4 September 2025
Lampiran : –
Hal : Penyelesaian Pengaduan

Kepada Yth.
1. Sdr Rino Triyono
2. Pemimpin Redaksi Jurnalnews.co
Di TANGERANG

Dewan Pers menerima pengaduan Saudara Yudianto melalui Sdr Rino Triyono, Ketua Umum DPP Akpersi, selaku penerima kuasanya (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 26 Mei 2025. Pengadu mengadukan media situs berita (siber) Jurnalnews.co (selanjutnya disebut Teradu) atas berita berjudul ”Mafia Solar Jawa Barat Kuras Subsidi Negara; Kapolri Harus Tegas Bertindak!” (23 Mei 2025).

Pengadu menyatakan berita yang diadukan bukan hasil investigasi (liputan) langsung melainkan melalui (pengamatan) drone. Menurut Pengadu, berita Teradu berisi tuduhan dan menampilkan foto yang dipublikasikan tanpa ada konfirmasi atau klarifikasi. Pengadu merasa ada kesepakatan jahat untuk menjatuhkan nama baik seseorang melalui pemberitaan media. Pengadu menilai Teradu tidak memiliki itikad baik dan banyak membuat kegaduhan dengan mengatasnamakan wartawan.
Pengadu pada intinya berharap Dewan Pers memasukkan wartawan Teradu dalam daftar hitam (black list) wartawan dan memberikan rekomendasi kepada Pengadu untuk menempuh jalur hukum.

Adapun berita Teradu pada intinya berisi:
1. Dugaan penyalahgunaan solar di gudang Jalan Raya Rancaekek, Garut, Jawa Barat. Setidaknya enam kendaraan transportir berlogo PT Sri Karya Lintasindo (SKL) terekam kamera drone sedang terparkir dan salah satunya menyedot solar dari sebuah tong besar.
2. Transportir SKL terisi penuh 16 kl solar terparkir di bahu jalan. Tidak ada segel pada saluran pipa pompa maupun katup selang. Menurut sopir, kendaraan itu juga tidak memakai plat nomor yang semestinya.
3. Pengepulan solar ini bukan hal baru. Nama Haji Od sudah cukup tenar sebagai pemain solar di Jabar dan sudah berulang kali digrebek. Didukung beberapa pengurus, seperti Yudianto dan Bule (nama samaran). Yudi pemegang keuangan, sedangkan Bule bertugas mengkondisikan oknum wartawan wilayah Bogor.
4. Modus operasinya menggunakan pembelian melalui jerigen dan truk modifikasi berisi tangki rakitan yang mengambil solar subsidi dari SPBU di sekitar Rancaekek-Sumedang. Keuntungan dari selisih harga solar industri
dan solar subsidi mencapai 50%.
5. Satu sumber mengatakan Bareskrim Polri telah mengamankan sopir, kenek, serta seorang tim lapangan di sebuah SPBU di Jabar.
6. Kasus ini menjadi tantangan bagi Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan. Mampukah sang jenderal yang baru pekan lalu menjabat Kapolda itu membongkar praktik mafia solar subsidi yang masif dan merugikan negara? Juga menjadi PR Mabes Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan peluang besar Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
7. Foto beberapa truk tangki BBM berwarna biru putih di suatu gudang hasil tangkapan kamera drone (Teradu 1-9).
8. Foto empat orang, yang tiga di antara mereka diblur pada bagian wajah, dengan keterangan (caption): “Salah satu pengurus Mafia Solar milik Haji Od mediasi berupaya meredam pemberitaan.”

Dewan Pers telah menganalisis pengaduan yang disampaikan Pengadu beserta dokumen terkait dan menemukan sebagai berikut :
1. Judul dan isi berita yang diadukan memuat tuduhan/dugaan tentang adanya mafia yang menyalahgunakan solar bersubsidi di Jawa Barat yang disebut menguras subsidi negara. Nadanya mengandung penggiringan opini yang menghakimi, tanpa disertai uji informasi kepada para pihak terkait.
2. Judul tidak tercermin dalam isi beritanya. Isi tidak cukup memadai menyajikan informasi/data sebagai bukti/argumen yang menguatkan adanya indikasi yang disebut-sebut dalam judul, seperti “Rakyat Makin Miskin”, Rakyat Miskin Menjerit”, “Subsidi Negara Terkuras”, dan “Mafia Solar Jawa Barat Semakin Kaya”.
3. Isi berita yang diadukan mengutip sumber anonim. Tidak ada uji informasi (verifikasi, konfirmasi, klarifikasi) kepada para pihak yang disebut-sebut dalam berita dan berpotensi dirugikan akibat pemberitaan itu, seperti PT Sri
Karya Lintasindo, H Od, Yudianto, dan atau Bule.
4. Format sajian berita yang diadukan, baik teks maupun gambar/foto memiliki kemiripan dengan berita serupa yang dipublikasikan delapan Teradu lainnya. Selain judul utama, berita-berita yang diadukan terbagi dalam dua subjudul, yakni “Modus Lama Terorganisir” dan “Tantangan Kapolda Jawa Barat dan Bareskrim Polri”. Adapun foto yang ditampilkan ialah beberapa
truk tangki BBM berwarna biru putih di suatu gudang yang tampaknya hasil tangkapan kamera drone dan foto empat orang, yang tiga di antara mereka diblur pada bagian wajah, disertai keterangan (caption): “Salah satu pengurus Mafia Solar milik Hj Od mediasi berupaya meredam pemberitaan”.
5. Penulisan berita yang diadukan tidak memenuhi kaidah jurnalistik serta standar Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
6. Media Teradu tidak terdata sebagai perusahaan pers di Dewan Pers.
7. Pemimpin redaksi Teradu tidak terdata di Dewan Pers sebagai wartawan yang memenuhi syarat memiliki sertifikasi kompetensi Wartawan Utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers juncto Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 Tentang Pedoman Perilaku Dan Standar Pers Profesional.

Berdasarkan analisis tersebut, Dewan Pers menilai dan memutuskan :
Teradu melanggar :
1. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 karena tidak menguji informasi, tidak berimbang, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
2. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) butir 2 mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, yakni huruf a bahwa “setiap berita harus melalui verifikasi” serta dan b bahwa “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.”
3. Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers Pasal 8, yang menyatakan, ”Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.” Juncto Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku Dan Standar Pers Profesional, angka 2 huruf f yang mensyaratkan perusahaan pers profesional ”memiliki penanggung jawab dengan kompetensi wartawan utama.”

Demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, antara lain “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” dan bahwa “penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers” sebagaimana disebutkan dalam KEJ, serta berdasarkan penilaian dan keputusan tersebut, Dewan Pers merekomendasikan :
1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat, selambat- lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
2. Pengadu menyampaikan Hak Jawab kepada Teradu secara proporsional selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah menerima surat ini.
3. Teradu memuat catatan di bagian bawah berita awal yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Catatan ini juga disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat.
4. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.”
5. Hak Jawab, atas persetujuan para pihak, dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, atau liputan sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).
6. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2, maka Teradu tidak wajib memuat Hak Jawab.
7. Apabila Teradu tidak memuat Hak Jawab dalam batas waktu butir 1, maka Pengadu wajib melaporkannya ke Dewan Pers.
8. Penanggung jawab atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.
9. Media Teradu segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat ini.
10. Teradu secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya untuk meningkatkan profesionalitas.
11. Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan turunan lainnya tentang pers.
Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers berpedoman pada Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan lain tentang pers. Penanganannya hanya fokus pada media, berita, dan perilaku wartawan dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik yang diadukan.
Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Surat penyelesaian pengaduan ini pada dasarnya bersifat tertutup, kecuali para pihak sepakat untuk terbuka.
Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Dewan Pers,
Prof. Dr. Komarudin Hidayat
Ketua

Tembusan:
1. Pertinggal Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers.
2. Pertinggal Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers.
3. Pertinggal Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *