Puluhan Biker Terjaring Razia di Kawasan Tertib Lalulintas Tigaraksa

  • Bagikan
banner 468x60

TANGERANG, (JN) – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Tangerang, Polda Banten, menilang sebanyak 75 kendaraan roda dua dan empat yang melanggar aturan lalu lintas di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).

“Jumlah kendaraan yang ditilang pada operasi penertiban kendaraan di wilayah hukum Polresta Tangerang total ada 75 kendaraan, seperti kendaraan roda dua sebanyak 60 unit dan 15 unit kendaraan roda empat,” kata Kasubnit Regident Sarpras Rajeg Satlantas Polresta Tangerang, IPTU Hajaji di Tangerang, Jumat (20/5/2022).

Ia menyebutkan, pihaknya melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melintas di jalan Raya Pemda Tigaraksa sekitar pukul 09.00 WIB sampai 10.00 WIB, dengan sasaran penertiban lalu lintas dan tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan bermotor.

“Kami mengedepankan sikap Represif (penindakan)
untuk memberikan pelajaran terhadap para pengendara agar bisa lebih tertib dalam mentaati aturan berlalu lintas di KTL,” tegasnya.

Dari puluhan kendaraan roda dua dan empat yang terkena tilang, lanjut Hajaji, pelanggaran yang dilakukan diantranya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak melengkapi surat kendaraan dan tidak melengkapi standar keselamatan saat berkendara.

“Dari operasi itu kita menahan sebanyak 55 buah SIM pengemudi, 20 buah surat-surat kendaraan dan empat unit kendaraan di tahan karena tidak ada bukti kelengkapan suratnya,” tuturnya.

Ia pun mengimbau, kepada masyarakat agar bisa mentaati tata tertib dalam berlalu lintas, terutama dalam melengkapi kelengkapan serta standar keselamatan berkendara.

“Kami harapkan masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas, terutama dalam memenuhi standar keselamatannya, karena hal itu penting untuk menjaga keselamatan diri saat berkendara di jalan,” kata dia.(agm)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *