PT. Yooshin Indonesia Terancam Dipailitkan

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

JAKARTA, (JN) – Terkait waktu perpanjangan PKPU yang diberikan oleh Majlis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta selama 33 hari, para Kreditur menyatakan akan melakukan voting untuk mempailitkan PT. Yooshin Indonesia apabila PT. Yooshin tidak memaksimalkan waktu perpanjangan tersebut.

Dalam sidang PKPU tetap perkara PKPU Nomor:117/ Pdt.Sus PKPU/2022/ PN. Niaga Jakarta, ketua majelis hakim telah memutuskan bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 33 hari setelah putusan ini dibacakan, Kamis (19/01/2023)

Majelis hakim juga menyarankan kepada termohon PKPU PT. Yooshin Indonesia (debitur) agar memanfaatkan waktu yang ada untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Para Kreditur.

Menanggapi putusan perpanjangan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon PKPU (Kreditur) Mohamad Yusup, SH.,LLM, mengatakan bahwa kesempatan tersebut merupakan kesempatan terakhir yang diberikan oleh kreditur apabila pihak PT. Yooshin tidak ada itikad untuk meyelesaikan kewajibannya, maka pihaknya akan mengajukan kepada pengurus untuk dilakukan voting, dan minta untuk dipailitkan.

“Ini adalah kesempatan terakhir dari Para kreditur, apabila pihak PT. Yooshin tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami, maka kami akan mengajukan kepada pengurus untuk dilakukan votting dan kami akan memilih untuk dipailitkan saja,” katanya

Yusuf menjelaskan bahwa perkara PKPU ini terjadi lantaran perusahaan tidak membayarkan hak para pekerja meskipun telah mendapatkan putusan PHI Serang sampai dengan Mahkamah Agung, dengan total nilai gugatan pesangon yang telah dimenangkan buruh tersebut yakni sebesar Rp10.051.772.256,97 (Sepuluh milyar lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh enam koma Sembilan tujuh rupiah).

Lebih lanjut Yusup menuturkan bahwa sangat disayangkan sikap perusahaan yang tidak kooperatif dan tidak melakuan persuasif sejak awal, karena mungkin saja ada win-win solution antara keduanya.

“Justru dengan adanya putusan pengadilan akhirnya perusahaan harus membayar kewajibannya sebesar sepuluh milyaran, dan karena perusahaan juga tidak mau membayar sesuai kewajibannya dalam Putusan makanya Para Pekerja mengajukan permohonan PKPU, dengan adanya PKPU ini beban perusahaan makin besar karena perusahaan harus menyelesaikan seluruh hutangnya kepada seluruh kreditur dengan total Rp. 53.594.280.329,47 (lima puluh tiga milyar lima ratus Sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu tigaratus dua puuh Sembilan kuma empat puluh tujuh rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Piutang Tetap oleh Tim Pengurus PKPU (Kurator),” pungkasnya.

Penulis: Hasruri
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *