TANGERANG – PT Mayora Jayanti kembali mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, soal kecelakaan kerja yang menewaskan salah seorang karyawan perusahaan tersebut.
PT Mayora mangkir untuk kedua kalinya dari undangan DPRD Kabupaten Tangerang. Pihak perusahaan beralasan tidak bisa hadir, lantaran jadwal RDP itu berbarengan dengan jadwal kegiatan lain yang sudah terjadwal perusahaan.
“Berbarengan dengan agenda kegiatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)dengan Serikat pekerja di seluruh perusahaan PT Mayora,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud melalui Jajat bagian sekretariatnya saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, pihak PT Mayora meminta untuk dilakukan agenda audiensi ulang pada minggu depan.
“Insyaallah akan kami agendakan ulang pada senin pekan depan 21 Juli 2025,” ujarnya.
RDP tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari surat pengaduan lembaga sosial kontrol ihwal kecelakaan kerja yang menewaskan 1 orang karyawan PT Mayora berinisial ALS 22 tahun warga asal kampung Cigaling Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang terjadi pada sabtu 21 Juni 2025 lalu.
Sementara itu aktivis senior di Kabupaten Tangerang Ahmad Suhud menyayangkan sikap pihak PT Mayora yang mengabaikan panggilan wakil rakyat. Hal itu kata dia, mencerminkan sikap ketidakpatuhan nya.
“Sikap ketidakpatuhan yang mestinya tidak perlu ditunjukkan oleh pihak PT Mayora, meskipun, mungkin ada orang besar di belakang nya. Sekelas Dewan aja mereka abaikan suratnya dan pihak Kepolisian pun masih puasa bicara soal peristiwa maut itu, padahal lembaga sosial sudah telah melayangkan surat pengaduan resmi, masa harus kita berkirim surat ke Mabes Polri sih,” ungkap Ahmad Suhud. Lantas ia juga bergumam, untuk apa ada aparat di tingkat bawah.
Suhud mendesak pihak terkait untuk sama sama membuka dan memberikan klarifikasi kepada publik secara transparan karena itu menyangkut nyawa manusia dan keberlangsungan keselamatan para pekerja kedepannya.
“Bagaimana sistem pengawasan nya oleh pihak pihak terkait, jangan sampai hal tersebut penyebabnya adalah unsur kelalaian dari semua pihak, dan itu harus dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan kekecewaannya terhadap PT Mayora Jayanti yang mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan 1 orang karyawan berinisial ALS.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengungkapkan kekesalannya atas ketidak hadiran pihak PT Mayora dalam rapat tersebut.
“Sangat disayangkan, padahal sudah kita undang untuk menjelaskan tapi PT Mayora tidak hadir. Kami akan melakukan pemanggilan ulang untuk membahas soal kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut,” kata Amud beberapa waktu lalu.
