TANGERANG, (JN) — Misteri penemuan mayat pria di pinggir jalan Desa Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Dalam waktu relatif singkat, personel gabungan Polresta Tangerang dan Polsek Tigaraksa berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe.
Korban diketahui berinisial AA (19). Jasadnya ditemukan warga pada Sabtu (27/12/2025). Dua hari berselang, Senin (29/12/2025), polisi berhasil membekuk tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka yang ditagih utang oleh korban sebesar Rp1,4 juta.
“Tersangka mengaku sakit hati karena terus ditagih utang, bahkan korban mengancam akan melapor ke polisi apabila uang tersebut tidak dibayar. Dari situ muncul niat dan rencana untuk menghabisi nyawa korban,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers, Jumat (2/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan. Tersangka berpura-pura mengajak korban ke rumah kerabat dengan alasan mengambil uang. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor milik korban, dengan korban sebagai pengendara dan tersangka dibonceng.
Saat tiba di lokasi sepi yang kemudian menjadi tempat penemuan jasad, tersangka meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Korban juga diminta mematikan mesin motor.
“Ketika korban lengah, tersangka langsung menyerang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban meninggal dunia di tempat,” jelas Indra Waspada.
Tak berhenti di situ, tersangka berupaya menghilangkan jejak kejahatan. Jasad korban diseret ke semak rerumputan dan ditutupi potongan rumput serta ranting agar tidak mudah terlihat warga.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, yakni dua unit telepon genggam, uang tunai Rp3,4 juta, serta sepeda motor. Motor korban kemudian dibuang dengan cara diceburkan ke danau di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Puspemkab).
Tersangka selanjutnya pulang ke rumah untuk mengemas pakaian dan berpamitan kepada keluarga dengan alasan akan pergi menuntut ilmu agama selama satu bulan. Namun, tersangka justru melarikan diri ke wilayah Serang dan menyewa kontrakan dengan uang hasil kejahatan.
Di Serang, tersangka kembali berupaya menghilangkan barang bukti. Salah satu ponsel korban dibuang ke aliran sungai, sementara ponsel lainnya dijual ke sebuah konter. Polisi turut mengamankan penjaga konter berinisial I (23) yang diduga sebagai penadah.
Pelarian tersangka akhirnya berakhir setelah keluarga memberi tahu bahwa polisi tengah mencari keberadaannya. Dalam komunikasi tersebut, ibu tersangka menanyakan keterlibatan anaknya dalam kasus tersebut, hingga tersangka memutuskan pulang.
“Tersangka kembali menggunakan kereta api dari Stasiun Rangkasbitung dan turun di Stasiun Daru. Sesaat setelah tiba di rumah, kami langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” kata Indra Waspada.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, terhadap terduga penadah, penyidik akan menerapkan Pasal 480 KUHP setelah proses pemeriksaan dan pendalaman berkas perkara selesai dilakukan.












