TANGERANG, (JN) – Polres Tangerang Selatan, memastikan anak korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pekerja bangunan berinisial RR, di Jalan Gang Masjid, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (25/2/2022) dicekoki minuman keras jenis anggur merah.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menegaskan, telah mengamankan pelaku berinisial RR, yang bekerja sebagai kuli bangunan pada proyek perumahan di lokasi dekat rumah korban.
“Kejadian berawal ketika korban sedang bermain di proyek pembangunan perumahan, kemudian
pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam pos satpam,” jelas Kapolres Tangsel, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).
Setelah korban anak yang baru berusia 7 tahun itu, menuruti permintaan pelaku untuk masuk ke dalam pos satpam proyek perumahan kata Kapolres, pelaku kemudian menjejali anak perempuan itu dengan minuman keras jenis anggur merah.
“Selanjutnya di dalam pos satpam tersebut pelaku mencekoki korban dengan minuman jenis anggur merah, merk Intisari hingga korban tidak sadarkan diri,” jelas Kapolres.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang dikutip dari UPT P2TP2A Kota Tangerang Selatan, menyebutkan kalau korban sempat mengalami muntah-muntah, mulut berbusa hingga tidak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit.
“Setelah itu, sekitar magrib korban pulang kerumah. Korban mengalami muntah-muntah dan tidak sadarkan diri. Setelah bangun, korban mengalami lagi muntah berwana kuning dan sedikit berbusa. Lalu orang tua korban meminta bantuan terhadap tetangga sekitar dan korban di gotong oleh kakaknya dibawa ke RS,” jelas Kepala UPT P2TP2A Tangsel, Tri Purwanto.