Menu
Jendela Informasi Rakyat

Perjuangkan Hak Buruh, Komisi 2 DPRD Tangerang Sidak Ke PT BSM

  • Bagikan
Oplus_0
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG – Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ) ke PT Belcindo Sinar Mulya (BSM), Senin (2/6/2025). Sidak dilakukan menindaklanjuti laporan buruh terkait dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

PT BSM perusahaan yang bergerak di bidang produksi gelas plastik dan styrofoam ini dilaporkan telah membayar upah di bawah standar UMK dan UMP serta tidak memenuhi hak-hak buruh lainnya.

Kedatangan rombongan Komisi 2 DPRD yang dipimpin oleh Yakub disambut langsung oleh HRD Manager PT Balcindo Sinar Mulya, Teguh Suwoto Dwiyono, dan kuasa hukum perusahaan, Herman.

Yakub menyampaikan bahwa sidak ini merupakan respons atas aksi mogok kerja ratusan buruh yang menuntut upah layak dan pemenuhan hak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami tidak ingin mengganggu iklim investasi di Kabupaten Tangerang, tetapi perusahaan harus patuh terhadap hukum ketenagakerjaan. Hak-hak buruh harus dipenuhi sesuai aturan,” tegas Yakub di lokasi sidak, Jalan Padat Karya, Kampung Cipari, Desa Ciakar, Panongan.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Tangerang ini juga menekankan bahwa perusahaan boleh beroperasi dengan tenang selama tetap menjalankan kewajiban terhadap para pekerja.

“Saya minta Dinas Tenaga Kerja segera menindaklanjuti agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Sayangnya, dalam sidak ini, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang tidak hadir. Sementara itu, perwakilan dari Disnaker Provinsi Banten menyatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan karena kasus ini masih berada di ranah kewenangan kabupaten.

“Jika sudah ada pelimpahan ke provinsi, barulah kami dapat menindaklanjuti,” ujar salah satu pejabat Disnaker Provinsi.

Menanggapi persoalan tersebut, kuasa hukum PT Belcindo Sinar Mulya, Herman, mengatakan bahwa perusahaan telah membayar gaji karyawan sesuai perjanjian kerja. Bila ada keberatan, pihak buruh dipersilakan menempuh jalur hukum.

“Saat ini masih kami tangani melalui mekanisme bipartit. Kalau memang masuk ke tripartit, kami siap hadapi,” jelas Herman.

Turut hadir dalam Sidak tersebut  Kapolsek Panongan IPTU Jonathan Mampetua Sirait, Kanit Intelkam IPTU Iman Sodikin, serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *