Pengedar Narkotika Dibekuk, Satnarkoba Polres Lebak Sita Belasan Paket Sabu

  • Bagikan
Oplus_131072
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

LEBAK – Seorang pria berinisial DN alias Dedok, warga Kampung Jeruk, Kecamatan Rangkasbitung, diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak lantaran diduga kuat menjadi pengedar sabu.

DN ditangkap disebuah warung kosong yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba di wilayah Muara Ciujung Barat pada Senin dini hari, 14 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam lakban hitam dan plastik klip bening.

“Barang bukti narkoba jenis sabu yang kami amankan dari tersangka, total bruto mencapai lebih dari 4 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiana kepada wartawan Selasa (15/4/2025).

Menurutnya, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut terdiri dari sembilan bungkus kecil sabu seberat 2,54 gram yang disimpan dalam kertas bungkus rokok dan lima bungkus kecil sabu dengan berat total 1,60 gram.

Lanjut Epi, selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong) dan satu unit ponsel merek Vivo warna merah yang diduga digunakan tersangka dalam mengedarkan sabu.

“Tersangka tidak bisa mengelak ketika kami temukan sabu dan alat hisap di lokasi. Saat ini yang bersangkutan sudah kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Epi.

Epi mengungkapkan, penangkapan terhadap DN berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di warung kosong tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap tersangka beserta barang bukti.

“Tersangka sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Motif ekonomi diduga mendorongnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DN terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *