Menu
Jendela Informasi Rakyat

Pemilik PT Dena Karya Utama Baja Bantah Gunakan Lahan Desa Untuk Bangun Usaha

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Dugaan pelanggaran zonsi perizinan hingga kepemilikan lahan yang digunakan PT Dena Karya Utama Baja, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mulai muncul titik terang. Sang pemilik pabrik membantah jika pihaknya melanggar aturan zonasi dan membeli lahan jalan dari pemerintah Desa Sodong  untuk kebutuhan usahanya.

Hal itu dikatakan, Nastangin selaku pemilik bangunan di RT 05/03, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang kepada jurnalnews.co, Kamis (31/7/2025). Menurutnya, soal kepemilikan lahan yang dikatakan warga sebelumnya, merupakan jalan menuju akses fasilitas umum yakni TPU Sodong, dan lahan itu dibeli dari pemerintah desa Sodong, menurutnya itu tidak benar. Sebab dirinya membeli lahan itu dari seorang warga dengan difsilitasi pihak desa dałam hal pengurusan surat menyurat dan administrasi pertanahan.

“Saya pastikan itu tidak benar, sebab saya beli dari warga. Soal kami mengurus surat menyurat di kantor desa, itu sudah sesuai procedur. Dan saya merasa berterima kasih kepada pihak desa yang sudah banyak membantu,” ujar Nastangin saat ditemui wartawan di kantor Desa Sodong, siang tadi.

Nastangin menambahkan, sejauh ini pihaknya telah mengurus segala perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Baik itu izin lingkungan hingga proses Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang mesih dalam proses di Pemkab Tangerang. Yang pasti dirinya mendirikan usaha bengkel dan caroseri mobil itu, tidak asal jalan, melainkan mengurus segala perizinan yang diperlukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Saat ini memang masih proses perizinannya, tapi beberapa izin sudan kami kantongi, tinggal PBG yang mash proses dan masih harus menunggu. Soal Amdal yang saya dengar memang ada ketentuan khusus, luas lahan saya cuma 400 menter, tidak perlu izin Amdal,” terangnya.

Ia memastikan, untuk izin lingkungan sendiri tentu sudah ditempuh, apalagi pihaknya banyak mempekerjakan karyawan yang sebagian besar merupakan warga sekitar. Selain untuk memberdayakan masyarakat, juga ingin membantu meningkatkan ekonomi masyarakat di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa.

Salah satu karawan PT Dena Karua Utama Baja Yogi menambahkan, hal pertama yang perlu dipahami, bahwa pihaknya membangun gedung di lokasi tersebut, bukan merupakan bangunan pabrik, melainkan gudang dan workshop perbengkelan. Jadi tidak ada yang dilanggar soal zonsi seperti yang dibertakan sebelumnya, karena pihaknya mengetahui memang di lokasi tersebut bukan peruntukan pabrik.

“Soal zonasi tidak ada yang dilanggar, kami bukan membagun parbrik, melainkan gudang dan workshop perbengkelan. Kami bergerak di bidang karoseri mobil,” terang Yogi.

Ia menambahkan, saal izin bangunan saat ini pihaknya sudan mengantongi rekomndasi dari Dinas Lingungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Selanjutnya pihak perusahaan masih menunggu Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Oleh dinas terkait. Sebab pihaknya sudah mengajukan permohonan PBG ini sejak lama.

“Rekomendasi DLHK dan Pemadam Kebakaran Sudan ada, kami tingggal menunggu penerbitan PBG saja. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” tandas Yogi.

Sebelumnya diberitakan, Polemik berdirinya bangunan milik PT Dena Karya Utama Baja di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menyisakan banyak tanda tanya. Dugaan pelanggaran terhadap aturan zonasi, perizinan, hingga kepemilikan tanah menyeruak ke permukaan, sementara pihak desa dan perusahaan saling melempar tanggung jawab.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *