TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diminta mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Jika Perbup tersebut memang tidak bisa dilaksanakan dengan baik, sebaiknya dicabut saja,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, Selasa (14/10/2024).
Menurut Deden, Pemkab Tangerang terkesan tidak mampu menegakan Perbup 12. Hal itu, terlihat dari maraknya pelanggaran yang terjadi, bahkan mengakibatkan kecelakaan hingga merenggut nyawa.
“Kejadian-kejadian karena pelanggaran Perbup 12 Tahun 2022 ini menjadi tamparan bagi kita semua. Pemerintah jadi seperti bersepakat melakukan kesalahan dengan mengorbankan nyawa rakyat,” tandas Deden.
Lanjut Deden, selain kerap mengakibatkan kecelakaan, akibat bebas nya truk-truk besar yang melintas tanpa memperhatikan jam operasional, banyak pelaku usaha kecil dipinggir jalan yang terganggu.
“Ekonomi masyarakat kecil juga terganggu. Belum lagi berapa banyak tempat ibadah, masjid, musala, di pinggir jalan dipenuhi oleh debu akibat lalu lalang truk-truk pelanggar Perbup,” ujarnya.
Kata Deden, maraknya pelanggaran tersebut terkesan dibiarkan oleh Pemkab Tangerang. Lagi-lagi kader partai Banteng ini menegaskan jika Pemkab Tangerang sudah tidak mampu menegakan Perbup tersebut sebaiknya aturan itu dicabut saja.
“Ini memang terkesan pilihan yang bodoh tapi terbaik, daripada mempertontonkan kesalahan dengan mengorbankan masyarakat. Lebih baik mengakui tidak mampu,” pungkasnya.
Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Golkar, Mahfudz Fudianto mengatakan bahwa pihaknya melalui Komisi 1 DPRD sedang berjuang menciptakan solusi agar truk-truk tanah tersebut tidak lagi bebas melanggar Perbup Nomor 12 Tahun 2022.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang ini mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait yang menjadi garda terdepan dalam penegakan Perbup 12 Tahun 2022. Mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, kepolisian dan para pengusaha selaku pemilik armada truk, untuk duduk bersama guna mencari solusi.
“Semoga dalam pertemuan nanti bisa menghasilkan solusi. Karena kalau makin lama dibiarkan ini akan berisiko semacam ancaman bagi masyarakat setiap harinya,” tuturnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bang Bimo ini menilai aturan-aturan dalam Perbup 12 sebenarnya sudah sangat bagus dan sudah dijalankan oleh Pemkab Tangerang.
“Kalaupun ada yang melakukan pelanggaran dan mendukung operasional truk tambang di siang hari itu adalah oknum,” ujar Bimo.
