Nunggak Cicilan Rumah, Warga Pagedangan Dianiaya Penagih Hutang

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Seorang warga Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Agus Darma dianiaya sejumlah orang yang diduga suruhan pengembang perumahan tempat ia tinggal lantaran menunggak angsuran kredit rumah.

“Putusan pengadilan saja belum ada, kok bisa pihak pengembang melakukan eksekusi tanpa adanya surat PN, ” kata Agus Darma, Kamis (21/4/2022).

Menurut Darma, kasus kredit macet itu saat ini tengah dalam proses sidang perdata di Pengadilan Negri Tangerang dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2022/PN Tang.

“Pada tanggal 18 April 2022 sudah disidangkan, namun pihak Legal ataupun perwakilan dari pengembang tidak hadir. Dan malah hari rabu nya mereka melakukan eksekus, ” ujarnya.

Lanjut Darma, perbuatan yang dilakukan oleh pihak pengembang sudah melanggar hukum. Dan tentunya merugikan dirinya.

“Proses eksekusinya seperti aksi perampokan, istri dan anak-anak saya disandra. Kemudian barang-barang saya dikeluarkan dari rumah melalui pintu belakang,” tukasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *