SERANG – Pemerintah resmi menjalankan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.
Dengan telah berlakukannya opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak akan menaikkan besaran nilai pajak atas kendaraan bermotor di Provinsi Banten, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta menyampaikan, Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,55 persen dari semula 1,75 persen. Sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,5 persen dari semula 12,5 persen.
“Namun demikian atas pengenaan pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut selanjutkan dilakukan tambahan pungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yaitu sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat,” ungkap Damenta kepada wartawan.
Menurutnya, meskipun terdapat tambahan pungutan atas Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemprov Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi Masyarakat selaku wajib pajak.
Lanjut Damenta, kebijakan tidak ada penambahan pajak tersebut, tertuang dalam Pergub Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
“Kebijakan tersebut berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15 persen dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh Masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya,” katanya.
Dengan kebijakan itu, Damenta berharap dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten.
“Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Berikut simulasi penghitungan pembayaran PKB dan BBNKB serta opsen PKB dan opsen BBNKB
Pembayaran PKB yang berlaku di Tahun 2024 di Provinsi Banten
Harga Jual Unit x Besaran Bobot berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024 (1,05)x Tarif PKB berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (1,75 persen)
Simulasiasi penghitungan pembayaran PKB tahun 2024 dengan harga jual unit kendaraan Rp200.000.000
Rp200.000.000 x 1,05 x 1,75 persen = Rp3.675.000Sehingga wajib pajak membayar PKB sebesar Rp3.675.000
Harga Jual Unit x Besaran Bobot berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024 (1,05) x Tarif PKB berdasarkan Perda Provinai Banten Nomor 1 Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (1,2 persen) x 87,85 persen (100 persen – 12,15 persen berdasarkan Pergub Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)
Simulasisasi penghitungan pembayaran PKB tahun 2025 dengan harga jual unit kendaraan Rp200.000.000
Rp200.000.000 x 1,05 x 1,2 persen x 87,85 persen = Rp2.213.820
Sehingga wajib pajak membayar PKB sebesar Rp2.213.820
Simulasisasi penghitungan pembayaran Opsen PKB tahun 2025 dengan harga jual unit kendaraan Rp200.000.000
Pokok PKB x 66 persen (opsen PKB)Rp2.213.820 x 66 persen = Rp1.461.121,2Sehingga wajib pajak membayar Opsen PKB sebesar Rp1.461.121,2
Simulasisasi penghitungan pembayaran PKB ditambah dengan Opsen PKB tahun 2025 dengan harga jual unit kendaraan Rp200.000.000
Pokok PKB + Opsen PKBRp2.213.820 + Rp1.461.121,2 = Rp3.674.941,2Sehingga wajib pajak membayar PKB dan Opsen PKB pada tahun 2025 sebesar Rp3.674.941,2
Demikian simulasi penghitungan PKB dan Opsen PKB tahun 2025 di Provinsi Banten.(red/net)