TANGERANG (JN) – Setelah menanti kepastian selama lima tahun, para pedagang Pasar Cisoka akhirnya mendapat kabar baik dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Camat Cisoka secara langsung memberikan sosialisasi terkait penataan dan penyatuan pedagang pasar penampungan ke Pasar Cisoka hasil revitalisasi.
Sebelumnya, Pasar Cisoka yang merupakan pasar tradisional direvitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi pasar baru yang lebih bersih dan tertata. Selama proses pembangunan, para pedagang sementara direlokasi ke Pasar X penampungan yang berada di wilayah Desa Sukatani arah Megu, Kecamatan Cisoka.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Cisoka, Nana, menyampaikan rasa syukur dan antusiasme para pedagang atas arahan yang disampaikan Camat Cisoka. Menurutnya, kepastian ini telah lama dinantikan oleh para pedagang.
“Selama lima tahun kami para pedagang Pasar Cisoka menunggu arahan dan penyampaian dari Camat Cisoka. Alhamdulillah, hari ini kami bisa mendengarkan langsung arahan tersebut. Ini adalah kabar baik yang sudah lama kami tunggu,” ujar Nana saat diwawancarai, Jumat (06/02/2026).
Nana menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mulai melakukan penataan pedagang pada 9 dan 10 Februari 2026. Para pedagang yang selama ini berjualan di pasar penampungan akan dimasukkan ke Pasar Cisoka yang telah direvitalisasi.
“Kami sangat menyambut baik langkah ini. Artinya kami welcome dan senang pedagang pasar penampungan bisa bergabung bersama kami di Pasar Cisoka. Pengelola juga sudah memastikan akan menyediakan tempat bagi para pedagang,” tambahnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Camat Cisoka menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya tidak akan ada dua pasar di wilayah Kecamatan Cisoka, sehingga Pasar X penampungan akan disatukan ke Pasar Cisoka. Selain itu, Pemkab melalui Perumda dan pengelola pasar telah menyiapkan tempat yang siap menampung seluruh pedagang dari pasar penampungan.
Para pedagang juga diberikan kemudahan berupa harga sewa kios dan los yang terjangkau, mulai dari Rp500.000 per bulan. Bahkan, bagi pedagang yang ingin membeli kios atau los, diberikan fasilitas bebas biaya sewa selama tiga bulan.
Sementara itu, Wiliam selaku pengelola Pasar Cisoka menegaskan bahwa penempatan pedagang merupakan mandat langsung dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Penempatan ini adalah amanah dari Pemkab untuk menyediakan tempat berdagang bagi pedagang pasar liar yang ingin berjualan secara resmi di Pasar Cisoka. Kami pastikan setiap pedagang yang mau melanjutkan aktivitas berdagang di Pasar Cisoka akan mendapatkan tempat dan bisa beraktivitas secara normal setelah pemindahan,” pungkasnya.
Dengan adanya kepastian ini, para pedagang berharap proses penataan berjalan lancar dan Pasar Cisoka dapat kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Kecamatan Cisoka secara tertib dan berkelanjutan.












