TANGERANG, – Kasus dugaan penggelembungan suara di PPK Kecamatan Kelapa Dua yang dilaporkan Caleg PDI Perjuangan Akmaludin Nugraha ke Bawaslu Kabupaten Tangerang mulai disidangkan, Selasa (19/3/2024).
Ketua Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin mengatakan, bahwa saat ini merupakan sidang perdana, dimana proses dalam sidang ini hanya pembacaaan laporan dari pihak pelapor terhadap terlapor.
“Saat ini hanya, pembacaan tuntutan dari pelapor. Nanti ada sidang berikutnya, ” kata Ulum usai sidang.
Ia menjelaskan, sidang tersebut akan digelar empat kali. Setiap sidang agendanya berbeda, agenda sidang kedua yakni keterangan terlapor, dan sidang ketiga pembacaan hasil “Sidang terahir agendanya penetapan hasil, ” ujarnya.
Sementara, Caleg Dapil VI DPRD Kabupaten Tangerang dari PDI Perjuangan Akmaludin Nugraha yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut mengatakan, pihaknya telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk melakukan sidang perdana terkait kasus dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum PPK Kelapa Dua.
Ia menjelaskan, dugaan penggelembungan suara pertama tersebut pertama kali ditemukan, ketika dirinya mengetahui
suara partai PDI Perjuangan hilang saat pleno di Kecamatan Kelapadua.
” Setelah kami selidiki, ternyata suara partai tersebut bergeser ke suara Caleg PDIP Dapil 6 juga, yaitu Gita Swarantika, ” kata Akmal.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang ini mengungkapkan, kecurangan itu dikuatkan ketika, timnya melakukan sinkronisasi data pada C1 Plano dengan D Hasil Kecamatan, menunjukkan bukti adanya perpindahan suara partai ke Caleg Nomor urut 3 sebanyak 2.991 suara.
Lanjut Akmal, berdasarlan data C1 Plano yang ia miliki, partai PDI Perjuangan di Kecamatan Kelapa Dua meraih 4.532 suara. Namun, setelah pleno di tingkat kecamatan berkurang menjadi 2.494 suara. Lalu, suara Caleg Nomor Urut 3 atas nama Gita Swalantika bertambah dari 4.632 suara menjadi 7.664 suara.
“Dan otomatis perolehan suara saya yang tadinya selisih 149 suara tersusul oleh Caleg nomor urut 3,” paparnya.
Rincinya, suara partai PDIP di Kecamatan Kelapadua pada hasil C1 sebesar 4.532 suara. Lalu, pada hasil D1 tingkat kecamatan berkurang jadi 2.494 suara. Kemudian, Caleg Nomor 1 Akmaludin bertambah 74 suara, Caleg Nomor Urut 2 Dicky Setiawan bertambah 89 suara, Caleg Nomor Urut 3 Gita Swarantika bertambah 2.991 suara, Caleg Nomor Urut 4 Safira Tasliya berkurang 54 suara, Caleg Nomor Urut 5 Hendrik bertambah 14 suara, Caleg Nomor Urut 6 Hendra berkurang 753 suara, Caleg Nomor Urut 7 Rodi Baduar bertambah 110 suara dan Caleg Nomor Urut 8 Siwi Irawati bertambah 51 suara.
“Jadi kejanggalan ini bukan hasil karangan, tapi kami berdasarkan data C1 Plano. Suara partai bergeser ke sejumlah suara Caleg dan yang paling banyak bergeser ke suara Caleg nomor urut 3,” terangnya.
Akmal mengaku, pihaknya sudah menyampaikan temuan data tersebut kepada tingkat pleno KPU Kabupaten Tangerang. Namun, saksi dari partai hanya terdiam saat sidang pleno padahal sebelumnya menyanggupi akan memperjuangkan temuan hilangnya suara partai yang bergeser ke suara Caleg tersebut.
” Ini kecurangan terstruktur, sistematis dan massif, karena melibatkan semua penyelenggara pemilu dan juga lalainya panitia pengawas kecamatan. Ini mohon perhatian kepada pemerhati demokrasi di Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.
Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang ini mengaku, kecurangan sistematis ini telah merugikan dirinya. Pasalnya, sebelum terjadinya dugaan penggelembungan suara kepada Gita Swarantika, dirinya dipastikan lolos melenggang duduk di kursi DPRD. Namun, ketika ditemukannya penggelembungan suara dan secara otomatis suara Gita Swarantika melonjak menyalip suara miliknya.
” Jelas ini merugikan, saya dan masyarakat yang sudah mempercayakan amanah kepada saya, ” tandasnya.
Akmal meminta agar Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Tangerang, harus bisa memberikan tindakan yang tegas. Kepada oknum-oknum yang telah melakukan pelanggaran secara sistematis tersebut. Dia juga menegaskan, akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Partai.
” Sebagai wasit, bawaslu harus memberikan tindakan tegas. Jangan mendiamkan walaupun memang tidak bisa merubah angka-angka tersebut jangan cuma melihat dan menonton. Kami akan tempuh semua jalur, ke mahkamah partai ayo kita selesaikan termasuk ke gakumdu atau DKPP, ” tandasnya.
Akmal menegaskan, bahwa perbuatan oknum PPK dan oknum PDIP merupakan tindakan pidana, karena telah mengganti data dan menggelembungkan suara Gita Swarantika.
” Dugaan pelakunya dari penyelenggara, dan jelas Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 6, Nomor Urut 3 terlibat, ” tandasnya.
