TANGERANG, (JD) — Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Cikupa kurang dari sepekan setelah penemuan jasad korban pada Selasa (18/11/2025). Korban diketahui bernama Danu Warta Saputra (20), yang ditemukan tewas dalam kondisi terbungkus karung di area semak kebun pisang, Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Pelaku pembunuhan, SA (30), ditangkap di rumahnya di Lampung pada Senin (24/11/2025). Pengungkapan cepat ini merupakan hasil pelacakan jejak perpindahan sepeda motor milik korban yang turut hilang saat kejadian.
“Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah penyidik mengikuti jejak perpindahan sepeda motor milik korban,” jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025).
Indra Waspada menuturkan, proses identifikasi korban memerlukan usaha ekstra karena jasad ditemukan tanpa identitas dan dalam kondisi membusuk. Namun melalui serangkaian metode identifikasi, polisi akhirnya memastikan identitas korban.
Dari hasil penelusuran, sepeda motor korban ditemukan di Kemiling, Bandar Lampung, Rabu (19/11/2025). Motor itu diketahui telah beberapa kali berpindah tangan melalui AR, L, H, RS, RH, dan E. Keenam orang tersebut telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, meski unsur pidana pencurian kendaraan bermotor masih didalami.
Rangkaian perpindahan motor itulah yang mengarahkan penyidik pada tersangka utama, SA. Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.
“Tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, kemudian membekap wajah korban dengan bantal,” ungkap Indra Waspada menjelaskan kronologi kejadian.
Setelah menghabisi nyawa korban, SA membungkus jasad korban dengan karung putih dan plastik hitam. Ia membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di wilayah Pasar Kemis, serta ponsel dan dompet korban di saluran air kawasan industri Sukadamai, Cikupa. Pada Sabtu dini hari (15/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka membawa jasad korban dengan motor korban dan membuangnya ke lokasi penemuan.
Keesokan harinya, motor korban dijual tersangka kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. Uang hasil penjualan digunakan SA untuk pulang ke Lampung. Kepada polisi, SA mengaku nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp500 ribu.
Akibat perbuatannya, SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya mulai dari 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal, dan uang tunai Rp1.300.000.
Dalam kesempatan itu, polisi menyampaikan terima kasih atas informasi masyarakat serta mengapresiasi kerja keras anggota di lapangan. “Polresta Tangerang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan warga,” tandas Indra Waspada.
