Jendela Informasi Rakyat

KPU Pakai Metode Sensus Untuk Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Zulkarnain-Lerru, 

  • Bagikan
Oplus_131072

TANGERANG, (JN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, memakai metode sensus dalam Verifikasi Faktual (Verfak) syarat dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan, Jumat (21/6/2024).

“Verifikasi faktualnya itu dengan metode sensus, bukan metode sampling. Jadi, kami akan memastikan langsung setiap pendukung itu diverifikasi,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana.

Mantan Aktivis GMNI ini menjelaskan, pihaknya akan mendatangi langsung untuk memverifikasi apakah pendukung memiliki identitas tersebut secara faktual ada di lapangan.

Nantinya, secara satu per satu warga yang sebelumnya secara administrasi sudah memberikan dukungan terhadap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), akan dilakukan metode sensus oleh verifikator.

“Ini untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung, dan benar atau tidak masyarakat mendukung Bapaslon tersebut, ” ujar Shandy.

Verifikasi faktual syarat dukungan calon kepala daerah jalur independen dilaksanakan mulai 21 Juni sampai dengan 04 Juli 2024.

“Hari ini Jumat 21 Juni 2024, kami  melaksanakan verifikasi faktual serentak se- Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Diketahui, Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 hanya diikuti satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur independen yakni Zulkarnain-Lerru.

  • Bagikan
Exit mobile version