Komisi II DPRD Kab. Tangerang Usir Kuasa Hukum PT SMS Stell saat RDP

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah mengusir kuasa hukum PT. SMS Steel saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (13/04/2022).

Nasrullah yang mempin RDP tersebut mengaku kecewa atas PT. SMS Steel yang hanya mengirim kuasa hukum. Bukan jajaran direksi yang bisa menentukan kebijakan perusahaan.

mengatakan, bahwa pihaknya selaku pimpinan rapat meminta kepada kuasa hukum PT. SMS Steel untuk meninggalkan ruang rapat pembahasan lanjutan terkait kecelakaan kerja. Pasalnya, undangan yang disampaikan oleh pihaknya meminta untuk dihadiri langsung oleh managemen.

“Ini bukan sedang sidang di pengadilan, apalagi kuasa hukum tidak dapat menunjukan data dan penjelasan. Jadi kami persilahkan kuasa hukum PT. SMS Steel untuk meninggalkan ruangan rapat,” kata Nasrullah dalam pemaparan hearing lanjutan di ruang rapat dengar pendapat (RDP) gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (13/04/2022).

Menanggapi sikap DPRD Kabupaten Tangerang, Kurais menyampaikan, bahwa kehadiranya dalam undangan klarifikasi yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang sudah sesuai penunjukan kuasa dari pihak PT. SMS Steel.

“Kita hadir bawa undangan dan surat kuasa dari perusahaan, karena sifatnya undangan klarifikasi artinya tugas kita hanya menyampaikan penjelasan bukan untuk membawa data,” jelasnya.

Kurais menambahkan, kuasa hukum dalam tugas profesinya baik Mitigasi maupun Litigasi sah secara hukum, maka dari itu kehadiranya saat ini sudah tepat.

“Inikan (Hearing_red) sifatnya musyawarah artinya kita juga sebagai masyarakat boleh dong ada dalam acara ini, dan ini sebagai itikad baik dari perusahaan,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *