Jendela Informasi Rakyat

Komisi II DPR RI Soroti Penataan LSD dan LBS di Kabupaten Tangerang

  • Bagikan

TANGERANG, (JN) — Persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi perhatian dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Pemerintah Kabupaten Tangerang, Rabu (23/9/2026). Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, penataan LSD dan LBS perlu mempertimbangkan karakteristik serta perkembangan wilayah Kabupaten Tangerang.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Wareng, lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Agenda tersebut diikuti sejumlah anggota Komisi II DPR RI, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Anggota Komisi II yang hadir di antaranya H. Longki Dianggola dan Azis Subekti dari Fraksi Gerindra, Dr. H. M. Taufan Pawe dari Fraksi Golkar, Dr. H. Muhammad Khozin dari Fraksi PKB, Dr. H. Mardani Ali Sera dari Fraksi PKS, Fauzan Khalid dari Fraksi NasDem, serta Ishak Mekki dari Fraksi Demokrat.

Aria Bima menilai persoalan LSD dan LBS memiliki keterkaitan erat dengan arah pembangunan Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Tangerang merupakan salah satu wilayah penyangga Jakarta. Daerah ini juga berkembang sebagai kawasan industri, permukiman, dan pusat aktivitas ekonomi.

Perkembangan tersebut berdampak pada meningkatnya kebutuhan lahan untuk perumahan, industri, hingga pergudangan. Di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban menjaga keberadaan lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LSD.

Menurut Aria, kondisi Kabupaten Tangerang memiliki karakteristik tersendiri. Kawasan industri dan permukiman telah berkembang jauh sebelum kebijakan perlindungan lahan sawah diterapkan seperti saat ini. Karena itu, penataan LSD dan LBS dinilai perlu mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Aria berharap pengaturan LSD dan LBS di Kabupaten Tangerang dapat dilakukan secara proporsional. Ia menyebut angka sekitar 50 persen sebagai harapan yang perlu dipertimbangkan dalam penataan lahan di daerah tersebut.

“Target LSD di Kabupaten Tangerang sudah mencapai 50 persen. Namun, secara nasional target LSD mencapai 85 persen. Kami berharap ada kebijaksanaan dalam penerapannya di Kabupaten Tangerang,” ujar Aria Bima.

Ia menegaskan, kebijakan pertanahan tidak dapat dilepaskan dari sejarah perkembangan suatu daerah. Kabupaten Tangerang, lanjutnya, telah lama menjadi kawasan industri, permukiman, sekaligus salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan Jabodetabek.

Karena itu, penataan LSD harus dilakukan secara cermat. Perlindungan lahan pertanian tetap harus berjalan, namun kebutuhan pembangunan dan perkembangan ekonomi daerah juga perlu diperhitungkan.

Kunjungan kerja Komisi II DPR RI tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman bersama mengenai persoalan pertanahan di Kabupaten Tangerang.

Pembahasan diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian yang seimbang antara kepentingan perlindungan lahan sawah dan kebutuhan pembangunan daerah.

Penulis: EDI
  • Bagikan
Exit mobile version