Menu
Jendela Informasi Rakyat

Keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang “Dipelintir” Oknum Tak Bertanggungjawab

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG (JN) -Hasil keputusan Bawaslu pada Jumat, 29 Maret 2024 menjelaskan dua hal. Pertama, menyatakan terlapor I dan III tidak terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran sesuai yang dituduhkan pelapor. Karena pelapor dan saksi-saksi tidak dapat membuktikan terlapor I, II dan III melakukan sebagaimana yang dilaporkan.

 

Kedua, menyatakan terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Dalam hal ini, Bawaslu memberikan teguran kepada terlapor II untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

 

Namun tekanan isu terhadap terlapor II sangat besar. Padahal sesuai hasil pleno Bawaslu ia sudah menerima sanksi berupa teguran karena hanya melakukan kesalahan administratif.

 

Endang Sunandar menyampaikan dukungannya terhadap PPK Pasarkemis. Ketua Majlis Pertimbangan Barisan (MPB) BM PAN ini menyatakan bahwa mal administrasi itu dapat diperbaiki kedepannya.

 

“Mereka ini kan menghadapi ribuan surat suara. Kesalahannya terbukti di tata cara dan prosedur saja dan hal itu sudah ditindak,” jelas Endang.

 

Endang menyayangkan jika masih ada pihak yang “memainkan” keputusan Bawaslu untuk kepentingan kelompoknya. Bahkan  menekan PPK dengan isu-isu keputusan Bawaslu yang disalahartikan secara serampangan.

 

“Saya setuju dengan hasil keputusan Bawaslu. Dan jangan sampai isu ini dijadikan alat untuk adu domba kepentingan Caleg tertentu untuk mendapatkan kompensasi “modal kembali”. saya juga menghimbau kepada pengurus (PAN) semua tingkatan serta kader partai jangan “terjebak” dengan oknum yang “bermain” memanfaatkan situasi internal partai kita, Imbuh Endang yang juga anggota MPI KNPI Kab. Tangerang ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *