TANGERANG, (JN) – Pemerintah Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, membuka pos bantuan hukum bagi orang miskin (Posbakumis). Selain memberikan edukasi bidang hukum, Posbakumis juga memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat sekitar.
Camat Legok Cucu Abdurrosyied menjelaskan, sejak empat bulan lalu Posbakumis di Kecamatan Legok ini sudah berjalan. Hingga saat ini sudah menangani beberapa kasus yang masuk, mulai kasus perceraian, KDRT hingga kasus pencurian dan lainnya.
Menurut Cucu, Posbakumis akan memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu atau masyarakat miskin. Pendampingan dilakukan mulai dari penyidikan hingga jalannya persidangan di pengadilan Negeri Tangerang.
“Dari pertama dibuka empat bulan lalu, banyak masyarakat yang datang, baik untuk konsultasi maupun pengaduan. Kebanyakan memang kasus yang masuk masih seputar kasus rumah tangga,” ujar mantan DPD KNPI Kabupaten Tangerang ini.
Pria Lulusan Fakulas Hukum, Universitas Tirtayasa Banten, ini menjelaskan, di Kecamatan Legok merupakan yang pertama menggagas Posbakumis seperti ini. Mudah-mudahan menjadi motivasi bagi wilayah lain untuk bisa membantu masyarakat di bidang hukum.
Ia menjelaskan, untuk membantu masyarakat dalam persoalan hukum pihak kecamatan bekerjasama dengan lembaga hukum yang ada. Sementara untuk mengedukasi masyarakat di bidang hukum, pihak kecamatan juga bekerjasama dengan kejaksaan negeri.
“Mudah-mudahan Posbakumis ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, terutama yang sedang berperkara,” tandasnya.